Bapemperda Minta Atensi Bupati Terkait Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Bupati mendelegasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pendidikan untuk melakukan pembahasan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa untuk dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang didalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkannya  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka menurutnya pemerintah daerah kabupaten Sampang telah membuat Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, Pembagian kewenangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau yang selama ini dikenal dengan desentralisasi mengalami perubahan.

Lebih lanjut, hal tersebut menurut agus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan penelitian dan pengkajian hukum kembali terhadap permasalahan Pendidikan di Kabupaten Sampang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” katanya, Jum’at (19/01/2024).

Agus mengungkapkan, bahwa penelitian dan pengkajian hukum sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya itu dituangkan dalam Raperda Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang diharapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah yang mampu menjamin pengaturan pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sampang.

Perda tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel berdasar pada nilai-nilai Pancasila tanpa meninggalkan norma-norma agama sebagai ciri khas masyarakat Sampang yang mengedepankan Adab dan Kesopanan.

“Mengingat begitu pentingnya materi Rancangan Peraturan Daerah ini, maka dalam kesempatan ini kami mohon kerjasama yang baik dari Bapak Bupati Sampang untuk menugaskan OPD yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendidikan pada tahapan pembahasan bersama dengan Bapemperda,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *