Satpol PP Sampang Mulai Tertibkan Pedagang Srimangunan di Dua Lokasi Ini

MADURANEWS.CO, Sampang– Dalam Rangka penataan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penertiban pedagang yang berjualan di dua ruas jalan yang ada di sekitar Pasar Srimangunan Kota Bahari.

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Suaidi Asikin mengatakan, bahwa dasar dari penertiban pedagang yang ada di Jl Cendrawasih dan Sikatan adalah hadirnya Pemkab Sampang guna menata kota Bahari. Pasar yang ada di jalan tersebut menurut dia seharusnya memang tidak ada di area perkotaan, karena posisinya di jalan.

“Ditertibkan oleh pemerintah, direlokasi ke pasar deggedek sebanyak 142 pedagang. Disana informasi yang kami terima dari Diskopindag itu lebih dari 150 yang sudah disediakan khusus untuk pasar yang disini,” katanya, Rabu (23/08/2023).

Ia kemudian menuturkan, kalau selama pihaknya melakukan penertiban, masyarakat yang berdagang diarea tersebut sudah mengetahui bahwa tempat yang dipakai bukan untuk berjualan. Sehingga menurutnya penertiban berjalan dengan lancar dan tidak ada perlawanan dari para pedagang.

“Alhamdulillah tidak ada. Alhamdulillah masyarakat memahami, bahwa disini bukan area untuk berjualan,” tuturnya.

Suaidi juga mengungkapkan kenapa penertiban itu harus dilakukan hari ini, dan tidak sebelum-sebelumnya? Karena menurut dia, proses yang dilakukan pihaknya panjang untuk melakukan penertiban tersebut. Selain itu, pihaknya juga harus melakukan beberapa langkah untuk melakukan penertiban, yang diantaranya ialah melakukan pendekatan, edukasi, dan sosialisasi. Yang namanya pemerintah menurutnya disaat eksekusi dilakukan harus punya jalan keluar dan baru kemudian pihaknya menata pasar penggantinya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan Kalau setelah pihaknya melakukan penertiban dan besoknya pedagang masih ada yang masih bandel berjualan di area yang sudah ditertibkan, maka dirinya tidak akan segan-segan mengeksekusi pedagang yang bandel tersebut, sebagaimana yang telah diaturnPeraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Baru proses peringatan 1, 2, 3 dilakukan, baru kita endingnya sekarang,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *