Surat Suara Pilkades 2014 Berserakan di Pasar Margalela, Ini Kata Ketua DPRD Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai ada kelalaian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dengan adanya surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2019 yang berserakan di Pasar Margalela. 

Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, bahwa sudah ada konfirmasi dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), bahwa di pasar margalela itu ada beberapa kantor disana yang memang dititipi surat suara pilkades itu oleh DPMD. Artinya, pihaknya sudah tau sumbernya, kenapa ada sisa surat suara pilkades tahun 2019 di sampang itu ada di pasar Margalela. Dan sudah jelas, bahwa dari DPMD sudah ada komunikasi dengan Diskopindag atau pengurus pasar margalela untuk menitipkan dokumen itu disana. 

Lebih lanjut, yang menjadi masalah itu menurut orang nomor 1 di DPRD Sampang itu adalah ketika semua pihak tidak mengetahui, kenapa surat suara atau dokumen negara itu ada disana dan sumbernya tidak diketahui. Namun kalau untuk yang saat ini menurutnya sudah jelas dan diketahui sumbernya darimana. 

“Kalau ada yang sudah di coblos atau tidak, itu sudah biasa. Artinya memang iya, pihak P2KD, Panitia pemilihan kepala desa itu biasanya dia itu akan mencetak surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cuma karena dinamika yang terjadi dibawah biasanya, dari 3000 hak pilih itu yang datang kadang 2500, jadi 500-nya itu suara tidak terpakai,” katanya.

Ia kemudian menuturkan, kalau ada dokumen negara terbengkalai seperti yang ada di pasar margalela, itu merupakan kesalahan oknum. Harusnya menurut Fadol itu dimusnahkan atau bagaimana. Itu tahun 2020 pasar margalela mau difungsikan, ada komunikasi lagi dari Diskopindag ke DPMD agar dokumen tersebut di ambil untuk dimusnahkan. Dari petugas DPMD sudah mengambil cuma masih ada sisa. 

“Karena di 2019 itu banyak pilkades. Ini kan hanya beberapa saja dan tidak banyak. Kalau sisa surat suara ditahun 2019 itu ditarik disitu semua, otomatis disana akan menumpuk,” ungkapnya. 

Fadol menegaskan kalau Itu memang kelalaian dari DPMD karena dokumen itu tidak dimusnahkan. Tentunya pihaknya bisa meluruskan perihal surat suara yang berserakan itu karena sudah ada klasifikasi. Dan cuma menurut dia, itu tetap adalah kelalaian. 

“Harusnya lebih cermat, dan pasar margalela itu kan pasar, kenapa dititipi dokumen disana, kenapa tidak dititipkan di KPU atau dikantor-kantor pemerintah yang lain atau kenapa tidak langsung dimusnahkan saja,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *