MADURANEWS.CO, Sampang– Wakil Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ialah Guna mewujudkan tata ruang Kota Bahari yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan, logistik, pariwisata dan agro maritim.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil kepala daerah kabupaten Sampang itu ketika mewakili Bupati Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap dua Raperda usulan Eksekutif di ruang Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (18/01/2024).
Wakil bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, bahwa rencana Raperda RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” katanya, Jum’at (19/01/2024).
Pria yang akrab disapa Aba Ab itu menuturkan, kalau dokumen tata ruang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan ruang yang berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang.
“Selain itu juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan,” tuturnya.
Aba Ab menjelaskan, kalau tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang itu merupakan terjemahan dari Visi dan Misi kabupaten dalam pelaksanaan dan operasional untuk mencapai kondisi ideal penataan ruang di wilayah kabupaten yang diharapkan. Selain itu, tujuan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten. Artinya, strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Untuk mewujudkan tata ruang kabupaten yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan, logistik, pariwisata dan agro maritim serta pemerataan perkembangan wilayah yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana,” pungkasnya. (san)