MADURANEWS.CO, Sampang- Pj Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memberhentikan dua perangkatnya. Keduanya tidak terima kemudian melayangkan somasi dan wadul ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang.
Dua perangkat yang diberhentikan itu adalah sekretaris Desa (Sekdes) Baruh dan kepala urusan keuangan. Pemberhentian keduanya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Kades Haris Budi Santoso dengan Nomor: 188/55/KEP/343.503.01/2022. Kedua perangkat yang diberhentikan kemudian wadul ke Sekda Kabupaten Sampang dengan menyampaikan surat somasi penolakan SK Pj Kades Baruh.
Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menjelaskan bahwa dua perangkat yang diberhentikan tersebut menyampaikan tuntutan dan meminta memprosesnya lebih lanjut. “Mereka meminta kepada kami agar ada penyelesaian lebih lanjut untuk menindaklanjuti yang menjadi tuntutannya sebagai perangkat Desa Baruh,” katanya.
“Kalau memungkinkan setelah ini nanti saya panggil, tapi saya masih banyak agenda. Cuma kalau saya sudah begini pasti saya panggil, kalau perlu hari ini. Saya gak mau bertele-tele kalau ada masalah dengan masyarakat,” imbuhnya.
Yuliadi menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan SK pemberhentian perangkat tersebut.
“Saya akan panggil dulu pak Pj-nya, Pj Kepala Desa Baruh, kemudian Camat Sampang dan DPMD. Itu saya tanyakan bagaimana proses ini kok bisa terbit SK pemberhentian. Saya mau pastikan sudah sesuai regulasi prosesnya? Kalau sesuai ya mau apalagi kalau sesuai tidak ada cacat hukum di situ. Tapi kalau tidak sesuai inilah yang harus dikoreksi kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (c2/lum)