Selesai Konsultasi Pemprov Jatim, Bapemperda DPRD Sampang Akan Bahas 17 Raperda 

MADURANEWS.CO, Sampang- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera melakukan pembahasan mengenai hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, untuk Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 kurang lebih ada sekitar 17 Judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera pihaknya bahas. “Itu yg akan kita bahas di tahun 2023,” katanya kepada maduranews, Rabu (22/02/2023).

Kemudian dia menjelaskan bahwa dari jumlah diatas tidak semuanya judulnya bersifat tetap, namun masih harus ada beberapa yang harus di ganti. Diantaranya adalah Judul Raperda Akhlakul Karimah dan juga Raperda Ramah Guru dan Pelajar. 

Dari dua judul Raperda tersebut menurutnya, rekomendasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bukan dihapus, melainkan materinya dimasukkan ke peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan.

“Yang di hapus itu kan inisiatif. Jadi dari ketentuan judul itu tidak memenuhi kriteria dan judulnya kita ganti. Jadi itu dihapus, tetapi disatukan dalam perda penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.

Judul Raperda yang bersifat tetap dari Rekomendasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi tak kurang ada 14 Judul Raperda yang selanjutnya nanti itu harus disinkronkan dengan dengan regulasi diatasnya yang sudah ada. Seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU) itu sendiri.

Sedangkan dari 17 Judul Raperda itu, hanya ada 1 judul saja yang mendapat rekomendasi Sesuai dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, yaitu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Judulnya tetap, kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baik itu Undang-undang, PP, Permen,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *