MADURANEWS.CO, Sampang– Sejumlah Badan Otonom (Banom) Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP) Kabupaten Sampang, Merespon serius laporan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dedi Dores yang melaporkan beberapa Pimpinan DPC PPP Kota Bahari ke Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Respon yang diberikan Banom PPP, Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Angkatan Muda Kabah (AMK) Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) dengan melaporkan balik Dedi Dores ke Polisi Resor (Polres) Sampang, atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua AMK DPC PPP Sampang, Nurul Huda mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Kota Bahari merupakan upaya merespon dari laporan Dedi Dores, yang mengatakan bahwa Ketua, Sekretaris, dan bendahara DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sampang, telah menggelapkan dana Kompensasi Pileg tahun 2019.
“Itu merupakan fitnah yang sangat keji. Sehingga kami dari Banom GPK, AMK, dan GMPI melaporkan balik atas fitnah tersebut. Supaya tidak menjadi isu yang bias, oleh karena itu hari ini kita laporkan dan diterima oleh Unit II Polres Sampang,” katanya, Rabu (02/08/2023).
Ia kemudian menuturkan bahwa Sebagaimana semua ketahui, partai PPP ini merupakan partai terbesar yang ada di Kota Bahari. Sehingga atas dari laporan Dedi Dores tersebut yang merupakan salah satu anggota DPRD yang sudah di pecat oleh PPP, tapi masih melakukan upaya hukum.
Menurut orang nomor 1 di AMK DPC PPP Kota Bahari itu, apa yang sudah dilakukan oleh Dedi Dores itu sangat meresahkan, dan merugikan sekali bagi warga Partai Persatuan Pembangunan Sampang.
“Saya berharap ini segera di proses oleh Polres Sampang agar jadi efek jera, tidak merugikan dengan memberikan keterangan-keterangan yang tidak baik terhadap Partai Persatuan Pembangunan,” harapnya.
Sedangkan terkait dengan uang kompensasi, Huda mengungkapkan kalau pihak Partai Persatuan Pembangunan dengan Dedi Dores memiliki perjanjian. Sehingga menurut dia dana kompensasi yang diberikan Dedi Dores itu bukan digelapkan. Melainkan hanya ditahan sebagaimana perjanjian yang dibuat.
“Kesepakatannya, setelah upaya hukum itu selesai, maka uang kompensasi yang diberikan Dedi Dores akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tukasnya. (san)