MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, masih terus melengkapi Berkas perkara seorang ayah yang menghamili anak tirinya di Kecamatan Pangarengan untuk dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Setempat.
Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca mengatakan, kalau sebelum pihaknya melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka terhadap bapak tiri yang menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur, Ia mengaku kalau pihaknya melakukan penyidikan terlebih dahulu dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Setelah alat bukti dan saksi dinilai sudah cukup, Ia dan pihaknya langsung menetapkan tersangka. Dan tersangka saat ini berada di sel tahanan Polres Kota Bahari.
“Kami dengan cepat melaksanakan penyidikan, begitu mendapatkan alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi maupun hasil fisik, kami langsung tetapkan tersangka. Tentunya mekanismenya adalah gelar perkara, sampai sekarang yang bersangkutan ada ditahanan Polres Sampang,” katanya.
Lebih lanjut Sukaca menuturkan, sebelum pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan Negeri Sampang, Ia mengaku kalau pihaknya saat ini masih dalam proses penyelesaian berkas-berkasnya. Dan dalam waktu dekat menurut Sukaca berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Sementara kita lengkapi midik-midiknya, nanti kalau sudah lengkap semua, segera kita limpahkan ke JPU,” tuturnya.
Ia kemudian menegaskan kalau pihaknya menargetkan dalam waktu kurang dari 60 hari, pihaknya akan sudah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kalau target kita dari 20 hari penahanan, 40 perpanjangan, berarti ada waktu 60 hari. Jadi tidak sampai 60 hari atau 2 bulan saya pastikan berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (san)