MADURANEWS.CO, Sampang- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang memantau kenaikan tarif angkutan umum jenis microbus, AKAP, dan bus AKDP. Kenaikan itu imbas dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baru-baru ini.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Sampang Khotibul Umam mengatakan, semua angkutan darat maupun laut harus mengikuti kebijakan yang ada dalam menaikkan tarif penumpang.
“Terhadap kebijakan tarif kenaikan angkutan ini saya membenarkan karena apa, akibat dari kenaikan BBM yang kemarin dilakukan pemerintah. Yang jelas semua angkutan darat maupun laut juga itu sudah ada kebijakan terhadap kenaikan tarif yang sudah berlaku saat ini seperti itu,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dia menganggap biasa kenaikan angkutan MicroBus yang berkisar Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Dan pihaknya juga yakin bahwa pengemudi angkutan umum akan mematuhi aturan tarif yang sudah ada.
“Tarif Sampang-Blega yang awalnya Rp 5 ribu menjadi Rp 7 ribu, dan ada juga yang Rp 8 ribu. Terus yang ke Bangkalan awalnya Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu Sampang-Bangkalan, Sampang-Kamal ini awalnya Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu,” katanya.
“Sebetulnya kalau di angkutan MicroBus mas, bis mini itu namanya MicroBus itu di kita saya anggap wajar-wajar saja. Saya kira pantauan kami di lapangan sudah cukup insya Allah tidak akan istilahnya pengemudi ini tidak akan semena-mena terhadap kenaikan angkutan yang sudah ada, itu saja dari kami,” tambahnya.
Khotibul Umam juga menjelaskan bahwa kalau untuk tarif bus besar itu kebijakannya diatur langsung oleh Pemprov Jawa Timur.
“Kalau bus besar itu, itu sudah jauh sebetulnya tarifnya, keputusannya kan gubernur itu mas. Yang ada ini kita punya tahun 2016 waktu Pakde Karwo sampe sekarang belum diperbarui, nah dari provinsi juga kebijakannya sudah jelas, jangan sampai menyalahi aturan dan apalagi menaikkan dua kali lipat,” tukasnya. (c2)