BANGKALAN – Narapidana (napi) yang mendapatkan program asimilasi di Kabupaten Bangkalan tetap mendapatkan pengawasan. Mereka dilarang keluar rumah sesuai aturan yang berlaku
Praktis, bebasnya para napi tetap dalam pengawan petugas Rutan Kelas II B Bangkalan. Jika terdeteksi dan terbukti keluyuran asimilasi mereka akan dicabut.
Informasi yang dirangkum maduranewsco, jumlah napi yang mendapatkan asimilasi sebanyak seratus orang. Mereka dibebaskan dalam dua tahap.
Asimilasi pertama dilakukan kamis, (2/4/2020) lalu. Sementara pembebasan kedua dilakukan hari senin, (6/4/2020). Mereka dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing.
Napi yang bebas pernah terlibat kasus berbeda. Mereka dalam pantauan petugas Rutan setempat agar tidak berinteraksi di luar rumah.
Kepala Rumah Tahanan Klas ll B Bangkalan, Ahmad Fauzi mengatakan, program asimilasi ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19. Meski dibina dirumah masing-masing, para napi tak boleh keluar rumah.
“Kami sudah lakukan pembagian tugas di internal Rutan Kelas II B Bangkalan. Setiap saat kita cek dan kita selalu pantau aktifitas mereka,” ucapnya.
Dia menjelaskan, napi memang dikembalikan ke rumah masing-masing. Namun tidak boleh keluar rumah, itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Ahmad Fauzi menuturkan, sebelum dibebaskan, pihak rutan sudah membuat kesepakatan dengan para keluarga. Tujuannya untuk menjamin para napi tidak keluar rumah.
“Jika terdeteksi maka kami akan mencabut asimilasi yang mereka peroleh. Apalagi, napi melakukan kesalahan yang sama dengan kasus yang dialami sebelumnya,” tegasnya.
Para napi yang dibebaskan adalah napi yang memiliki masa tahanan dibawah 5 tahun. Dan, sudah menjalani separuh masa tahanan.
“Mayoritas dari napi narkoba, namun mereka yang mendapat putusan hukuman dibawah 5 tahun agar tidak menyalahi PP 99 tahun 2012,” imbuhnya. (fat)