MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang TA 2019 di Grha Paripurna, Senin (6/4/2020). Rapat itu digelar menggunakan video teleconference dengan Bupati Sampang yang berada di Aula Pemkab Sampang.
Digelarnya rapat menggunakan video teleconference tersebut menyesuaikan dengan protap social distancing untuk mencegah potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol menjelaskan, rapat Paripurna tersebut merupakan rangkaian awal proses laporan pertanggungjawaban Bupati Sampang tahun 2019. Menurutnya, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Bupati Sampang sebagai bahan acuan dan catatan DPRD Kabupaten Sampang untuk program pembangunan yang akan datang.
“Semua anggota DPRD yang hadir sudah mendengarkan secara seksama. Selanjutnya akan dibentuk Pansus (Panitia Khusus, red) untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bupati Sampang,” katanya saat ditemui usai rapat.
Dijelaskannya, setelah penyampaian laporan oleh Bupati Sampang, pimpinan DPRD Sampang bersama Pansus dan semua pihak terkait akan mengkaji dan menelaah apa yang terkandung dalam dokumen LKPj Bupati Sampang.
“Anggota Pansus terdiri dari perwakilan fraksi, sehingga nantinya akan membuat produk rekomendasi untuk perbaikan program kegiatan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, dari Aula Pemkab Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan bahwa penyampaian LKPj tahun 2019 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD setempat. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPj ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Dengan disampaikannya LKPj itu, H Idi berharap bisa mendapatkan feedback yang konstruktif untuk pembangunan Sampang ke depan.
“Kami berharap apa yang disampaikan kepada DPRD berbalas catatan strategis untuk perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi di Kabupaten Sampang yang akan datang,” harapnya.
Menurutnya, penyampaian dokumen LKPj tahun 2019 dibuat dalam 3 buku yang disusun dalam satu paket. Isinya antara lain summary laporan keterangan LKPj Bupati tahun 2019, LKPj Bupati Sampang tahun 2019, dan lampiran pelaksanaan program dan kegiatan semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sampang tahun 2019.
“Tiga buku yang dikemas dalam satu paket ini berisi tentang kegiatan program pemerintah selama 1 tahun terakhir,” ungkapnya.
Secara umum, kata dia, pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja sudah baik sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD tahun 2019-2024, meskipun masih terdapat beberapa indikator yang belum mencapai target yang ditetapkan. Namun demikian, pihaknya berjanji akan memperhatikan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sampang sebagai acuan perbaikan.
“Keberhasilan yang telah dicapai saat ini patut disyukuri karena capaian itu berkat kerjasama dan partisipasi semua komponen di lingkungan Pemkab Sampang, baik dari jajaran eksekutif, legislatif, dan seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sinergitas yang ada mengindikasikan komitmen yang kuat dari seluruh elemen pemerintahan daerah yang perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan sehingga menjadikan pondasi yang kokoh untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa yang akan datang.
“Pencapaian keberhasilan ini akan menjadi modal dasar yang kuat bagi upaya perbaikan maupun manajemen pelaksanaan program kegiatan yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, penyelenggaraan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemkab Sampang yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp 12.605.760.000.
Sedangkan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemkab Sampang yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.500.625.900. Adapun tugas pembantuan dari Pemkab Sampang kepada desa tahun 2019 berupa Alokasi Dana Desa untuk 180 Desa sebesar Rp 94.029.800.000 dan Dana Desa sebesar Rp 232.543.589 000.
Sekedar informasi, penjabaran pelaksanaan APBD tahun 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah dianggarkan Rp 1.838.354.530.537 terealisasi sebesar Rp 1.885.492.183.263 (100,93 persen).
2. Belanja daerah dianggarkan Rp 1.970.106.802.245 terealisasi sebesar Rp 1.803.660.007.009 (91,55 persen).
3. Pembiayaan daerah kebijakannya diarahkan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, sehingga penganggaran belanja daerah dan pengeluaran daerah harus dapat menutup defisit anggaran. Tercatat penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 131.752.271.607 terealisasi sebesar Rp 131.443.206.467 (99,77 persen). Sisa lebih perhitungan APBD (SiLPA) 2019 sebelum audit BPK sebesar Rp 183.275.436.720. (dul/lum)