MADURANEWS.CO, Sampang– Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, Menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2023. Dalam konferensi itu Polres Sampang mengungkap kalau sepanjang tahun ini telah menangani perkara sebanyak 839 perkara.
Jumlah 839 perkara itu tersebar di tiga satuan, yaitu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, bahwa dalam periode tahun 2023 pihaknya khususnya di Satreskrim telah menangani perkara sebanyak 273 kasus. Dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 197 kasus atau 80 persen.
“Kemudian jumlah tersangka 171 tersangka,” singkatnya, Jum’at (29/12/2023).
Kemudian dari Satuan Reserse Narkoba periode januari sampai dengan desember tahun 2023. Jumlah perkara yang ditangani sebanyak 156 kasus. Yang jumlah penyelesaiannya sebanyak 156 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 180 tersangka. Artinya, dari semua kasus yang ditangani oleh Satres-Narkoba Polres Sampang semua terselesaikan.
“Jumlah barang bukti selama satu tahun ini, untuk sabu-sabu seberat 390,33 gram, ekstasi sebanyak 1 butir, pil sebuah formasi 5847 butir,” ungkapnya.
Sementara menurut orang Nomor satu di Polres Sampang itu, untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satlantas sepanjang periode tahun 2023 ini ada sebanyak 410 kasus.
Lebih lanjut, dari jumlah 410 kasus tersebut, menurut Siswantoro korban meninggal sebanyak 53 orang. Angka korban meninggal yang disebutkan itu, merupakan angka yang cukup besar dalam sepanjang tahun 2023.
“Kemudian luka berat 10 orang, luka ringan sebanyak 499 orang. Kemudian kerugian material sebanyak Rp 566.450.000,” tukasnya. (san)