MADURANEWS.CO, Sampang– Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan aborsi di salah satu kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn beberapa waktu lalu.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ibu dari janin dan pacarnya. Penetapan itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang melakukan pemeriksaaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli terkait kasus tersebut.
Kepala Unit (Kanit) IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin mengatakan, bahwa saksi yang diperiksa oleh pihaknya itu mulai dari pihak rumah sakit dan dokter ahli. Setelah pemeriksaan beberapa saksi, tim penyidik menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Dua orang tersebut adalah ibu dari janin A (Inisial) dan pacarnya FR (inisial).
“Penetapan tersangka sudah dilakukan sekitar sepekan yang lalu, begitupun kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sebagai pemberitahuan penetapan tersangka ini,” katanya.
Muamar kemudian mengungkapkan, kalau alasan penetapan tersangka terhadap keduanya A dan FR, karena menurut dia keduanya telah bersepakat dalam melakukan aborsi terhadap janin yang didalam kandungan A. Sedangkan cara untuk melakukan aborsi menurut muamar, si A mengkonsumsi obat Sitotek. Obat tersebut juga merupakan ide dari A, sedangkan FR berperan sebagai pencari dan membeli obat Sitotek tersebut.
“Jadi mereka kerja sama, bagaimana caranya untuk menggugurkan janin hasil hubungan di luar nikah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ia juga menuturkan bahwa sejauh ini, kedua pelaku sudah kooperatif atas ditetapkannya mereka sebagai tersangka. Sehingga proses selanjutnya terhadap mereka akan segera dilakukan.
“Untuk ancaman Pasal 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (san)