MADURANEWS.CO, Sampang– Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali mendatangi Polisi Resor (Polres) Setempat untuk minta perlindungan, setelah mengaku mendapat intimidasi.
Intimidasi itu terjadi setelah dirinya dan korban yang lain melakukan pengaduan terhadap polres Sampang pada Rabu (06/12/2023) lalu.
Salah satu korban yang juga guru di SDN 2 Madulang, HL (Inisial) mengatakan, bahwa kedatangan dirinya dan suaminya ke Polres Sampang guna meminta perlindungan. Permintaan perlindungan itu ia lakukan setelah dirinya diminta untuk menandatangani surat pernyataan dari salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Yang mana isi dari surat pernyataan tersebut, apabila terduga MF (inisial) dipindah dari sekolah, maka HL juga diminta untuk pindah. Hal itulah yang membuat HL tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut. Karena menurut HL dirinya adalah korban, kenapa dirinya harus ikut dipindah.
“Saya merasa dirugikan kalau saya membuat pernyataan. Selain itu juga minta agar berkas aduannya di cabut,” katanya, Senin (11/12/2023).
HL menceritakan kalau hari kamis (07/12/2023) setelah dirinya membuat aduan ke Polres Sampang pada hari rabunya terkait pelecehan yang diterimanya, dirinya bersama tiga korban lainnya dikumpulkan dirumah Pj kades setempat. Disitu menurut HL dihadiri perwakilan dari Disdik, yaitu Kabid Pembinaan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) dan bagian pengendalian, MF sebagai terduga pelaku, dan warga sekitar.
Kehadiran warga sekitar di forum tersebut menurut HL karena dikira masalah Sengketa tanah yang terjadi di sekolahnya, bukan masalah pelecehan. Dan di pertemuan itu hanya terjadi kericuhan, bukan penyelesaian. Karena dari 4 korban hanya 1 orang yang juga merupakan guru disekolahnya yang menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Iya untuk membuat surat pernyataan dan sempat mau dipukul juga. Saya diminta buat surat pernyataan untuk dibawa ke bupati sebagai oleh-oleh ke bapak bupati,” tuturnya.
Suami korban, Deky Yuli Haryono yang ikut mendampingi HL ke Polres Sampang menegaskan, kalau dirinya sebagai suami dari HL tidak terima kalau ada orang luar dari permasalahan istri dan kepseknya ikut campur. Karena menurut dia, masalah istrinya dengan kepseknya bukan masalah sengketa lahan, melainkan masalah pelecehan seksual.
“Jadi orang lain tidak boleh ikut campur, karena ini urusan istri saya dengan kepala sekolah,” tegasnya.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sampang, Ipda Sujianto menyampaikan, bahwa terkait masalah itu, kemarin memang ada pengaduannya, dan sementara ini masih dalam penyelidikan. Artinya, masih dalam pemeriksaan para saksi, juga menunggu hasil visum. Yang biasanya kalau pelecehan ada visum, dan saat ini belum keluar.
Kalau setelah hasil dari para saksi, termasuk korban, dipadukan dengan hasil visum dari rumah sakit, menurut Sujianto nanti baru dilakukan gelar perkara. Baik tersangka nanti juga akan dipanggil dalam penyelidikan, tapi statusnya sebagai saksi dia.
“Dari penyelidikan digelarkan, dan jika cukup bukti naik sidik. Setelah naik sidik, pemanggilan terhadap terlapor bunyinya sudah sebagai tersangka,” tukasnya. (san)