Polisi Ringkus Pedofil Lampung Pemangsa 4 Anak di Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pria asal Lampung yang terbukti mencabuli anak usia 10 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Bahari.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan, bahwa hari ini pihaknya telah mengungkap kasus perkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial AS (31). Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Torjun. Namun setelah pihaknya kembangkan, TKP menjadi 4 TKP, dan korbannya semua anak dibawah umur.

“Jadi kita telah melakukan penangkapan diwilayah kecamatan sreseh, terkait si pelaku,” katanya, Selasa (12/12/2023).

Edi kemudian mengaku kalau beberapa hari ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dengan identitas atau ciri-ciri tersangka yang dikenali oleh para korban. Kemudian mengarah kepada seseorang beririsan AS ini.

Lebih lanjut, menurut keterangan yang pihaknya dapat dari tersangka, tersangka ini berasal dari luar pulau Madura. Cuma sudah berdomisili di Madura sekitar 5 tahun. 

“Sehingga kita melakukan penyelidikan dan pada akhirnya ditemukan keberadaan hingga ditangkapnya tadi,” tuturnya. 

Ia juga mengungkapkan, kalau tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di satu wilayah saja, tapi di dua wilayah. Yaitu, wilayah kecamatan Torjun 1 TKP, dan diwilayah Sreseh 3 TKP. Modus tersangka adalah membujuk si anak untuk mengantarkan sesuatu. Misalnya dengan membelikan sesuatu, kemudian setelah lengah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan. 

Menurut Edi, Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya. Namun tersangka sempat melarikan diri ke daerah hutan yang menyebabkan pihaknya harus berjibaku mengejar tersangka yang kemudian tertangkap. Karena tersangka mencoba kabur setelah dirinya mengetahui bersalah hingga tertangkap tadi.

“Bisa dikatakan pedofil. Karena korbannya anak dibawah umur. Dan Untuk pasal sangkaannya, pasal 81, pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *