MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap AM (38) warga desa Napo Daya, Kecamatan Omben.
AM ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Remaja MJ (14) warga desa dusun Barat Sungai, desa Napo Daya, Kecamatan Omben. Dasar penangkapan tersebut Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tanggal 10 November 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa pada hari Rabu sekitar pukul 18.30 Wib terlapor bermain kerumah korban mengantarkan bantuan ke pada nenek korban. Pelapor berbincang sama nenek dan orang tua korban di depan rumah. Namun karena sepeda motor korban belom di masukan ke dalam rumah, nenek korban minta tolong pada terlapor untuk memasukkan kedalam rumah.
Terlapor saat memasukkan motor dibantu oleh korban, dan sepeda motor diletakkan di dalam kamar korban. Saat meletakkan sepeda motor terlapor enggan keluar dari kamar korban, dan meminta korban untuk duduk. Sambil dipaksa duduk korban didorong ketempat tidurnya. Setelah itu, sambil mengancam terlapor menyetubuhi korban.
“Korban menelpon bapaknya yang berda di surabaya bahwa korban telah di setubuhi oleh terlapor, Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara untuk kronologi penangkapan terlapor, Sujianto mengungkapkan, kalau setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan melihat hasil visum etrepertum korban, penyidik telah mendapatkan barang bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Lebih lanjut, tepat hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 18 Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap AM didalam rumahnya. Sehingga berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Unit PPA Satreskrim melakukan penahanan terhadap tersangka atas perbuatannya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diakui tersangka dilakukan atas dasar tersangka ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan,” pungkasnya. (san)