Bukan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Sri Rustina yang Memperkarakan Wakil Ketua DPRD Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Kuasa hukum Sri Rustiana menegaskan kalau laporan pihaknya terhadap FA, salah satu Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa, merupakan Delik Fitnah.

Perkara laporan itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Setempat dengan nomor pokok perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. Dan sidang perkara tersebut sudah berjalan sebanyak tiga kali dengan agenda terakhir Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Sri Rustiana, Nurul Fariyati mengatakan, bahwa kliennya bersama suaminya membuka usaha jualan Pasir dan Batu (Sirtu). Terdakwa melakukan pemesanan Sirtu dan membayarnya dengan cara dicicil ke kliennya. Menurut dia, dirinya tidak usah menyebutkan jumlah berapa jumlah hutang FA kepada kliennya. Karena hal tersebut menurut dia bukan pokok persoalan, dan hal itu hanya menjadi motif saja.

“Kejadian yang di tambelangan pak Haji wadud mau bertanya tentang masalah statement dari FA yang mengatakan bahwa istrinya sudah ditidurinya sampai berkali-kali,” katanya, Sabtu (28/10/2023).

Nurul kemudian menuturkan, kalau pada saat itu terdakwa FA menurut dia sempat memberikan jawaban kalau dia tidak akan membayar hutang ke kliennya. FA beralasan untuk tidak membayar ke kliennya itu menurut Nurul dikarenakan menurut FA kliennya adalah sisa dari FA yang sering Ia tiduri.

“Itu yang membuat kita memiliki bukti yang kuat, dan juga saksi-saksi telah menyatakan kalau FA telah melakukan delik fitnah,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa bagi pihaknya, inti pelaporan yang dilakukan adalah delik fitnah bukan pencemaran nama baik. Karena menurut Nurul, delik pencemaran nama baik itu menyerang kehormatan seseorang.

Lebih lanjut, sedangkan kalau delik fitnah itu menista dengan tidak harus dengan tulisan, menista disiarkan, dan orang yang menista itu tidak mampu membuktikan apa yang dinistakan dan apa yang dituduhkan kepada korban.

“Kami sebagai kuasa hukum itu kami mengkonstuksi agar bisa pidana itu dilakukan penuntutan pidana. Kita mengkonstuksi apa yang diucapkan, mengandung perkataan yang kotor yang menurut orang lain, siapapun yang mendengar itu adalah hal yang memalukan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *