MADURANEWS.CO, Sampang– Berkas upaya banding anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Dedi Dores atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dikirim ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sampang, Abdurrahman Mengatakan, bahwa secara administrasi ketika pihaknya melakukan pemeriksaan atas berkas banding yang diajukan Dedi Dores, itu secara administrasi tidak ada masalah. Sehingga pihaknya langsung melakukan pengiriman berkas tersebut ke Penggadilan Tinggi di Surabaya.
Ia kemudian juga mengungkapkan kalau pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi yang nantinya akan kembali ke pihaknya. Karena Proses kewenangan mengadili perkara upaya hukum tersebut ada di Pengadilan Tinggi. Kalau putusan itu sudah ada, menurut Abdurrahman baru pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke semua pihak, mulai dari penggugat sampai ketergugat.
“Sudah dikirim secara E-Court ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 11 Juli, dan tinggal menunggu hasil pertimbangan hakim tinggi,” katanya, Selasa (25/07/2023).
Disisi lain Kuasa hukum Dedi Dores, Abd Wasik menyampaikan, kalau memang benar berkas banding yang diajukannya sudah dikirim oleh PN Kota Bahari ke Pengadilan Tinggi di minggu kedua bulan ini.
Selain itu Ia juga mengungkapkan bahwa sidang dari Banding yang pihaknya lakukan akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan saat ini menurut dia sudah ada penetapan hakimnya. Yang diketuai oleh Hakim Retno Pudyaningtyas, yang akan didampingi oleh hakim anggota Rasminto dan Imam Syafii.
“Pengadilan Negeri Sampang itu telah mengirim berkas banding ke pengadilan tinggi dengan nomor surat pengiriman PN SPG-14022023FT5,” tukasnya. (san)