Wakil Ketua DPRD Sampang Minta OPD Tak Jadikan Anggaran sebagai Penghambat Realisasi Perda

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Menilai tidak adanya anggaran bukan alasan untuk tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Termasuk Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Wakil ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima mengatakan, bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu disahkan oleh pihaknya sebagai Perda, maka secara otomatis Pemerintah Kabupaten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkewajiban untuk menjalankan apa yang ada dalam perda tersebut. Mensosialisasikan perda tersebut merupakan langkah utama yang harus dilakukan pihak terkait. Dan tidak adanya anggaran menurut dia bukan suatu alasan untuk tidak mensosialisasikan dan menerapkan daripada perda yang sudah disahkan pihaknya.

Pria yang akrab disapa Aba Fauzan itu juga menuturkan kalau pemerintah daerah itu harus aktif bukan pasif, meskipun bantuan itu bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau dari Pusat. Tetapi pemerintah daerah kabupaten Sampang harus ikut serta dalam mendorong bagaimana bantuan itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya masyarakat nelayan dan petambak garam.

Lebih lanjut, Abah Fauzan juga meminta agar OPD di kota Bahari tidak separuh-separuh dalam membaca Perda yang pihaknya sahkan, artinya dibaca secara utuh, pasal demi pasal. Kalau ada yang kurang jelas dan tidak mengerti dari perda tersebut, menurutnya OPD terkait bisa Koordinasi dengan Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kota Bahari.

“Terkait bantuan itu memang ada 3 kategori. Yang diantaranya itu Pusat, Provinsi dan Kabupaten,” katanya.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya selalu aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perda yang disahkan pihaknya. Sampai saat inipun menurut dia belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya perda yang tidak dijalankan. Kalau nanti memang ada perda yang tidak diterapkan, Ia mengaku akan langsung menyikapinya.

“Setelah disahkan, kami memberikan pengawasan, dan apabila tidak ada yang benar kita kalau ada laporan masyarakat kita pasti turun kok. Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *