MADURANEWS.CO, Sampang– Selama tidak ada aduan dari masyarakat terkait dengan Cafe-cafe yang menyimpang dan melakukan pelanggaran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Sampang, Sudarmadi mengatakan, bahwa tugas dari pihaknya hanya mengeluarkan izin dari Cafe-cafe itu sesuai dengan Permintaannya. Manakala ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihaknya, menurutnya itu bukan ranah pihaknya untuk penegakannya.
Lebih lanjut, Sudarmadi juga mengaku, kalau pihaknya selalu mendukung jika ada masukan-masukan dari publik tentang masalah Cafe-cafe yang menyimpang dari izin yang diberikan oleh pihaknya. Masukan-masukan itu bisa disampaikan secara langsung, juga bisa secara tertulis yang ditunjukkan pada pihaknya.
“Selama itu tidak ada aduan secara tertulis atau secara resmi, kami tidak bisa bergerak apa-apa. Jadi setelah izin keluar, pengawasan kami untuk kasus Cafe yang kayak gini, kami hanya menunggu pengaduan dari publik,” katanya, Selasa (10/10/2023).
Sudarmadi kemudian mengungkapkan, kalau pihaknya hanya turun ketika Surat izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Cafe itu keluar. Hal itu dilakukan guna mengecek kebenaran dari izin yang diajukan, itu menurut dia yang namanya pengawas. Dan dia juga menegaskan kalau pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap Cafe-cafe itu setelah ada pelanggaran.
“Saat NIB itu sudah terbit, apa yang ditulis kami cocokkan dengan apa yang ada di lapangan. Bukan kami turun saat terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (san)