MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Mempersilahkan pengklaim pemilik lahan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2 kecamatan Omben, dan Pemerintah Daerah Sampang untuk melakukan upaya secara hukum, supaya bisa dikatakan memiliki hak atas tanah yang di klaim.
Wakil ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima mengatakan, kalau selama pengklaim pemilik lahan SDN Madulang 2 itu tidak melakukan gugatan sebagai upaya pembuktian kalau dirinya pemilik hak atas tanah yang dibangun sekolah tersebut, selama itu pula dia belum bisa dikatakan sebagai pemilik.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa Sengketa tanah yang ditempati bangunan sekolah itu tidak hanya terjadi di tahun-tahun ini saja. Tetapi itu mulai beberapa kali ganti Bupati, dan anggota DPRD tidak selesai-selesai dan selalu ada permasalahan baru.
“Kalau masyarakat itu merasa dirugikan dan merasa memiliki hak tanah yang ditempati oleh sekolah, itu silahkan digugat melalui pengadilan. Selama itu tidak dilakukan, berarti dia tidak bisa dikatakan memiliki hak sebuah objek tanah sebagai hak,” katanya kepada maduranews, Jum’at (23/06/2023).
Sedangkan masalah kepala Sekolah Dasar Negeri Madulang 2, Fadiluddin Thohir yang tidak ingin menandatangani anggaran pembangunan kelas-kelas yang rusak, abah Fauzan mengaku salut dan mengapresiasi atas kebijakan Fadiluddin. Karena Ia lebih memilih penyelesaian masalah Sengketa lahan yang ditempati daripada pembangunan kelas-kelas sekolahnya yang Rusak.
Selain itu menurutnya, pemerintah daerah juga akan menjawab kalau memang dari pengklaim tanah Sekolah Dasar Negeri Madulang 2 itu melakukan gugatan dan merasa dirugikan dengan adanya bangunan sekolah di tanah tersebut.
“Itu kepala sekolah yang bijak dan baik. Jadi diselesaikan itu persoalan tanah. Silahkan pemilik lahan melakukan gugatan atau upaya hukum. Dan pemerintah daerah juga akan menjawab gugatan sipemilik tanah. Tidak bisa kita hukum bermain dikatanya-katanya,” ungkapnya.
Masalah Pemkab yang mengklaim lahan SDN Madulang 2 itu milik aset daerah, Abah Fauzan menyampaikan, kalau pemerintah daerah juga bisa melakukan gugatan ke pengadilan kalau memang sudah ada sertifikat di Aset.
Ia juga mengajak pengklaim dan Pemerintah Daerah untuk membuktikan secara hukum kalau dia sama-sama memiliki surat keterangan atau sertifikat tanah. Dan tidak boleh beralibi ini adalah katanya-katanya.
“Okelah, kalau terdaftar dibuku aset kan tinggal pemerintah daerah melakukan upaya hukum. Misalnya melakukan pendekatan, baik melalui kepala daerah maupun pemerintah setempat,” pungkasnya. (san)