MADURANEES.CO, Sampang– Pergantian Antar Waktu (PAW) Mohammad Farok, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hanya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sampang, Revelino Diaz Steny mengatakan, kalau pihaknya 1 Minggu yang lalu sudah menerima surat dari DPRD Kota Bahari, perihal Mohammad Farok yang akan di-PAW-kan kepada Nyai Anik Amanillah, oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan Sampang.
“Kalau surat masuk ke kami, sudah masuk Minggu kemarin pertanggal 15 Juni dari dewan. Dengan otomatis sesuai aturan, tata naskahnya itu bisa di proses 7 hari kerja dari kami,” katanya kepada maduranews kemarin.
Ia kemudian menuturkan, bahwa pihaknya hanya fasilitator untuk mendapatkan rekomendasi Kepala Pemerintah Kota Bahari dalam permasalahan PAW tersebut. Dan saat ini menurut Diaz, masalah PAW itu sudah ranahnya Sekretaris Dewan.
“Karena sudah melewati proses dari KPU. Semua itu sudah ada diranahnya sekretaris dewan. Di kami hanya melengkapi untuk mendapatkan persyaratan rekomendasi Bupati terkait PAW,” tuturnya.
Lebih lanjut, Diaz mengungkapkan kalau berkas PAW Mohammad Farok tidak ada yang bermasalah, dan pihaknya juga sudah memasukkan kedalam aplikasi Bidang Pemerintahan Pemkab Sampang.
“Sudah dilengkapi, satu surat keterangan dari pengadilan, tidak ada gugatan. Atau sifatnya Mohammad Faruq ini mengundurkan diri, mungkin sudah dipenuhi oleh DPC terkait surat tidak menggugat atau tidak berperkara di pengadilan. Itu sudah kita terima hari Selasa kemarin. Jadi kami juga sudah masukkan ke aplikasi Biro Pemerintahan,” ungkapnya.
Ia kemudian menambahkan kalau surat Pergantian Antar Waktu itu saat ini hanya tinggal menunggu surat dan tanda tangan dari Gubernur Jawa Timur. Yang kemudian akan dilanjutkan Sidang Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan agenda pengambilan Sumpah PAW
“Intinya berkas sudah lengkap, dan sekarang tinggal gubernur berkenan kapan ini menandatangani terkait PAW-nya. Jadi sekarang ranahnya sudah Provinsi,” pungkasnya. (san)