MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum bisa memastikan Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas.
Kepala Dinsos PPPA Sampang, Edi Subinto mengatakan, bahwa pembahasan Perda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu saat dirinya masih di Dinas Pendidikan (Disdik). Ia mengaku kalau saat itu juga dilibatkan dalam pembahasannya oleh DPRD Sampang. Karena pendidikan itu diharuskan juga untuk bisa menerima siswa yang disabilitas.
Namun menurut mantan Kepala Disdik Sampang tersebut, kenapa tidak semua lembaga bisa menerima siswa yang disabilitas? Karena lembaga pendidikan di Kota Bahari masih keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tenaga pendidik disabilitas.
“Sementara ini lembaga yang menerima siswa disabilitas itu hanya SDN Gunung Sekar 2. Mereka sempat kebingungan juga kemarin ketika guru disabilitasnya diangkat sebagai PPPK,” katanya kepada maduranews, Sabtu (13/07/2024).
Edi juga mengungkapkan, kalau dirinya baru mendapatkan informasi Perda itu dari bawahannya. Dan saat ini sudah dilakukan pemilahan pasal-pasal mana saja yang perlu diperbupkan dari Perda tersebut. Karena tidak semua pasal di Perda itu harus ada perbupnya. Artinya, pihaknya memilahnya terlebih dulu mana yang harus di Perbupkan dan lebih dominan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana. Karena menyusun perbup disabilitas itu menurutnya tidak bisa dilakukan sendiri, karena harus ada keterlibatan lintas sektor dalam perumusan teknis perbupnya.
“Jadi kemarin itu saya mendapat informasi itu, dan kita masih mengolah untuk menyusun perbup,” ungkapnya.
Saat disinggung, Apakah tahun ini perbup dari Perda Disabilitas itu bisa selesai dibuat? Edi tidak bisa memastikan bisa tidaknya, dan meminta untuk menunggu.
“Bentar dulu. Karena saya belum bisa mengatakan iya atau tidak,” tukasnya. (san)