MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (03/01/2023) menerima Audiensi Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Trunojoyo Sampang di Ruang Komisi Besar Gedung DPRD Sampang.
Hadir dalam Audiensi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sampang, Kepala Bakesbangpol Sampang, Kepala Dishub Sampang, Kepala BPPKAD Sampang, Kepala Inspektorat Sampang, dan Anggota paguyuban Jukir Trunojoyo.
Ketua Paguyuban Parkir Trunojoyo Sampang, Aulia Rahman mengatakan, kalau tujuan pihaknya beraudiensi ke DPRD Sampang tak lain pihaknya hanya meminta keadilan mengenai penarikan retribusi. Alasannya, karena selama ini sangat memberatkan juru parkir. Artinya, persentasenya lebih besar setoran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) daripada jukirnya. Sehingga penghasilan jukir sangat kecil.
Ia meyakini kalau jukir yang ada di Kota Bahari itu pasti kesulitan dalam mengkalkulasi pendapatannya, konsumsi dan biaya hidup sehari-hari. Dan Itu belum lagi tanggung jawab terhadap keluarganya.
“Untuk itu, sesuai dengan surat yang telah kami kirim kepada pimpinan komisi III dan Dishub, kami hanya meminta keadilan,” katanya, Rabu (03/01/2023).
Anggota Komisi III DPRD Sampang, Achmad Baihaki Munir menyampaikan, bahwa mulai dari tahun 2023 di sampang memang ada dua metode parkir. Pertama adalah parkir berlangganan, yang mana parkir berlangganan itu khusus untuk kendaraan bernomor polisi Kabupaten Sampang. Kemudian yang kedua adalah penarikan biasa untuk nomor polisi yang luar Sampang.
“Maka dari itu mulai tahun 2024 ini, itu sudah memang di putus untuk parkir berlangganan,” katanya.
Ia kemudian mengungkapkan kalau pada awalnya juru parkir itu menyetorkan hasil retribusi parkir ke Kas Daerah (Kasda) yang seumpama mereka dapat 300 ribu dalam satu bulan. Yang kemudian mereka meminta kenaikan sebesar 50 persen menjadi 600 ribu. Dan itu menurut dia tidak harus seperti itu, karena regulasi yang sekarang tidak memperbolehkan itu.
“Maka dari pihak Dishub itu melakukan survei Lapangan melalui konsultan, yang mana perolehan parkir itu yang sesuai dengan kendaraan-kendaraan yang ada dilokasinya,” ungkapnya.
Baihaki menegaskan kalau hasil dari audiensi itu sudah sepakat semua untuk penarikan retribusi tersebut 50 vs 50 persen. Artinya untuk pemerintah daerah yang masuk ke kasda itu 50 persen dari hasil retribusi dan 50 persen untuk juru parkir.
“Namun secara aturan itu harus disetorkan dulu ke kasda, kemudian kalau sudah disetorkan nanti lalu bisa dibayarkan sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.
Hal tersbut tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35. Karena menurut dia itu sudah dikaji secara matang. Dan sebenarnya 50 vs 50 itu juga sudah merupakan kebijakan atau kesepakatan bersama dan bukan masuk diaturan. Cuma yang aturannya tersebut yang PP 35 adalah retribusi yang ditarik oleh juru parkir harus disetor ke kasda secara utuh. Artinya, tidak semerta-merta juru parkir langsung mengambil 50 persen dari hasil retribusi parkir yang didapat dan yang 50 persen disetorkan ke kasda, itu yang bertentangan menurut Baihaki.
“Yang sesuai dengan PP 35 adalah seumpamanga jika pendapatan retribusi itu 100 maka 100 itu disetorkan semuanya ke kasda, kemudian nanti oleh kasda sesuai dengan pengeluaran,” pungkasnya. (san)