Kepala DPMD Sampang Verifikasi Tuntutan Massa Petarongan Terkait Pemilihan BPD

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum bisa memastikan keabsahan dari proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petarongan, Kecamatan Torjun. 

Kadis DPMD Sampang, Chalilurrachman mengatakan, bahwa pihaknya bergerak dalam permasalahan pemilihan BPD desa petarongan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 57 tahun 2018. Ia mengaku kalau dirinya dan Kabidnya waktu itu sudah menjelaskan saat pihaknya menerima Audiensi dari masyarakat petarongan. Dan semua orang saat ini sudah bisa buka aturan dengan cara buka google lebih jelasnya. 

Lebih lanjut, menurut Chalilurrachman semalam pihaknya bersama Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Sampang, dan Bakesbangpol, datang ke desa petarongan untuk memberikan penjelasan agar masyarakat bisa paham, bahwa pihaknya tidak ada kongkalikong dan pihaknya mengambil keuntungan dalam peristiwa pemilihan BPD tersebut. 

“Kalau kami ingin mengambil keuntungan diperistiwa ini, sama halnya saya memperkeruh suasana disana,” katanya saat menemui masa aksi, Selasa (02/01/2024).

Chalilurrachman juga menambahkan, kalau pemilihan BPD itu demokrasi berdasarkan Musyawarah dusun Perwakilan. Menurutnya, di desa petarongan itu ada yang salah menginformasikan bahwa pemilihan anggota BPD itu berdasarkan kartu keluarga. Dan itu dia pastikan kalau informasi tersebut sangat keliru. Artinya bukan seperti pemilihan kepala desa.  

“Apabila informasi ini terus dikembangkan ini sangat menyesatkan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan kalau saat pihaknya datang ke desa petarongan semalam, pihaknya sudah berupaya menjelaskan agar masyarakat juga tidak perlu panas-panasan datang ke DPMD.

Dalam kesempatan tersebut, Chalilurrachman juga meminta waktu untuk bisa menyelesaikan, waktu untuk melakukan verifikasi, dan konsolidasi. Dan ia kembali menegaskan kalau pihaknya tidak ada kongkalikong didalam pemilihan BPD tersebut. Karena dipasal 8 Perbup nomor 57 tahun 2018 sudah jelas, ketentuan dalam siapa yang berhak dalam Musyawarah Desa atau dusun itu adalah panitia harus melakukan rapat dengan kepala dusun.

“Itu bukan hanya di petarongan saja, namun disemua desa begitu. Dan yang tahu yang mana tokoh atau bukan itu hanya kepala dusun, pak Camat dan kami tidak tahu itu yang mana yang tokoh mana yang bukan,” ucapnya. 

Selanjutnya, menurut dia pada saat Musdus itu ada yang tidak setuju, itu boleh-boleh saja. Karena itu merupakan Musyawarah terbuka dan tertutup. Terbuka itu voting, yang mana ada 22 orang yang hadir dari 25 orang yang diundang, itu akan tetap lanjut. 

“Yang namanya voting itu kalau dari 22 orang itu hanya 5 orang yang tidak setuju, ya itu tetap jalan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *