Lestarikan Kearifan Lokal, Bapemperda DPRD Sampang Sahkan Perda Kesenian dan Kebudayaan

MADURANEWS.CO, Sampang- Dalam rangka menjaga Kelestarian kebudayaan Lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengakomodir semua kesenian dan kebudayaan yang ada dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sampang, Dedi Dores mengatakan, Perda Pelestarian Kesenian dan kebudayaan yang disahkan di Rapat Paripurna pada Selasa 28 Maret 2023 kemarin. Perda tersebut merupakan wujud dan upaya pihaknya dalam menjaga kelestarian kebudayaan yang ada di Kota Bahari. Karena pihaknya melihat semakin lama kebudayaan tradisional yang ada semakin tergerus oleh perkembangan teknologi. Kekhawatiran pihaknya akan generasi Kota Bahari kedepannya tidak akan mengenal dan memegang teguh kebudayaan dan kesenian yang ada. Hal itulah yang membuat pihaknya menilai perlunya membentengi perihal tersebut dengan Perda.

Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa Ada puluhan item kebudayaan yang pihaknya masukkan kedalam perda yang dibuat oleh pihaknya, yang bersumber dari data Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar). Ia juga menilai 1 dari sekian budaya yang ada di kota Bahari yang memang perlu menjadi atensi utama, yaitu Akhlakul Karimah yang saat ini pihaknya nilai hampir Punah. Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah kabupaten Sampang juga nantinya akan mempunyai kewajiban dalam melestarikan kebudayaan yang ada. Yang terakomodir di Disporabudpar Kabupaten Sampang.

“Kita akomodir semua kebudayaan, kesenian yang ada di Kabupaten Sampang. Data kita minta ke Disporabudpar,  baik itu kerapan sapi, musik tradisional dan bahkan mainan-mainan tradisional kita masukkan disitu. Dan bahkan bahasa, seperti perbesaan-perbesaan dan sebagainya itu,  kita mengakomodir itu guna melestarikan agar kita tidak kehilangan kemaduraannya,” ucapnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *