MADURANEWS.CO, Sampang– Salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pendampingan terhadap pemilih dan membolehkan Orang yang belum ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memilih.
Salah satu saksi Caleg dari partai Golkar H (inisial) mengatakan, bahwa kalau dari panitia KPPS membolehkan orang yang tidak punya KTP karena alasan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan semacamnya. Saksi dari caleg lain juga sudah protes dan panitia merespon dengan alasan sudah ada daftar pemilih khusus dan malah disuruh jangan mengganggu dan menghambat kelancaran berjalannya acara. Yang pada intinya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 tidak punya KTP tetap diperbolehkan memilih.
“Kalau salah satu saksi Caleg lain sudah langsung nanya ke panitia di TPS pas kebetulan ada yang tidak bawa KTP dengan alasan ada dirumahnya,” katanya, Rabu (14/02/2023).
Sementara saksi Caleg lain dari partai PPP yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, kalau dirinya sampai capek sama panitia di TPS 17 ketika dirinya bertanya. Karena ketika dirinya bertanya ke panitia bukannya penjelasan yang didapat malah mereka membentak dengan tekanan.
“Pada saat itu juga jawaban pihak panitia boleh katanya panitia mendampingi pemilih. Alasannya menurut dia karena antisipasi kalau ada yang bingung dengan pilihannya. Untuk saksi tetap diminta untuk tetap duduk saja,” ujarnya.
“Keberatan karna di duga adanya pencoblos yang di duga di bawah umur. Karena masih duduk dibangku SMP,” imbuhnya. (#an)