MADURANEWS.CO, Sampang– Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau ada pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) orang tersebut masih tetap bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempat dirinya terdaftar.
Ketua PPK Sreseh, Sibromulisi mengatakan, bahwa kalau ada orang yang terdaftar di TPS tapi tidak menerima undangan memilih, orang tersebut tetap bisa memilih dimana dirinya terdaftar. Dia meminta ke pemilih untuk memastikan namanya terdaftar di DPT TPS atau tidak. Dan itu juga bisa dilihat di papan pengumuman yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara.
“Karena membawa KTP bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, pemilih ini akan masuk dalam kategori pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya, Rabu (14/02/2023).
Ia menambahkan, kalau pemilih sudah mengecek dirinya terdaftar di DPT online, dia bisa datang ke TPS tempat dirinya terdaftar untuk bisa memilih dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
“Silahkan bawa KTP dan sampaikan kalau sudah terdaftar dalam DPT dan sudah di cek melalui cek DPT online,” pungkasnya. (san)