MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera melakukan pemanggilan terhadap ibu kandung pembuang Janin di kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kota Bahari.
Pemanggilan itu akan dilakukan guna mendalami proses penyelidikan kasus pembuangan Janin yang telah menggegerkan pengunjung RSMZ Sampang secara khusus, dan masyarakat Kota Bahari secara umum dalam minggu terakhir bulan Agustus 2023 kemarin. Selain ibu kandung dari janin tersebut, Satreskrim Polres Sampang juga akan memanggil pacar daripada ibu sang janin. Mengingat kasus tersebut memiliki unsur tindak pidana.
Kepala Unit (Kanit) IV Tipiter Satreskrim polres Sampang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muamar Amin mengatakan, bahwa untuk saat ini kondisi daripada ibu kandung janin dengan inisial A (19), yang ditemukan dikamar mandi RSMZ Sampang itu, saat ini masih dalam keadaan lemas dan tengah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
“Sekarang masih menjalankan kuret atau pembersihan. Setelah nanti kondisinya sudah benar-benar membaik baru kita periksa,” katanya, Jum’at (01/09/2023).
Ia kemudian mengungkapkan, bahwa selain daripada ibu sang janin, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pacar ibu janin, yang menurutnya identitasnya saat ini sudah dikantongi oleh pihaknya, yakni berinisial FR.
Lebih lanjut, untuk kepastian terkait obat kimia yang diminum A yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, apakah diberikan oleh pacarnya atau tidak, pihaknya mengaku masih belum mengetahui kepastiannya.
“Akan tetapi yang jelas, bayi berusia 5 bulan berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan sudah meninggal itu merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan si pacar. Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tukasnya. (san)