MADURANEWS.CO, Sampang- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, turut berkomentar terkait persoalan hukum ujaran kebencian di dunia maya. Kasus terbaru di Kabupaten Sampang menimpa pemilik akun facebook Allby Madura yang memposting tuduhan tak berdasar terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum, Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.
Dalam poatingannya, akun Allby Madura diduga dengan sengaja mengaitkan isu kebangkitan PKI dengan pimpinan Ponpes Miftahul Ulum. Tak ayal, postingan tersebut memantik reaksi dari alumni Ponpes Miftahul Ulum yang terhabung dalam HIMAKA hingga berujung pada pelaporan ke Polres Sampang dan aksi demonstrasi besar-besaran.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, reaksi HIMAKA tersebut meruapakan bentuk fanatisme santri terhadap kyainya. Hal ini sulit dibendung dengan cara apapun kecuali dengan penegakan hukum secara profesional. Oleh karena itu, pihknya meminta pihak kepolisian bisa bekerja dengan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara umum kasus ini menjadi ranah aparat kepolisian pasca dilakukan pelaporan oleh HIMAKA. Maka kami (DPRD, red) meminta agar alumni dan simpatisan mampu meredam emosi hingga ada kejelasan terkait kasus itu,” katanya, Senin (05/10/20).
Politisi PKB itu meminta para alumni tetap tenang dan menyerahkan semua proses hukum kepada aparat kepolisian. “Mari percayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” pintanya.
Dikatakannya, aparat kepolisian menjadi tumpuan dan harapan utama para alumni dan simpatisan Ponpes Miftahul Ulum Karang Durin dalam penegakan kasus tersebut. Apalagi, akun FB Allby Madura diketahui sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama sebelumnya. Namun dalam kasus sebelumnya, HIMAKA melakukan mediasi agar pemilik akun Allby Madura meminta maaf secara langsung kepada pimpinan Ponpes Miftahul Ulum.
“Sayangnya perbuatan ini kembali terjadi dengan akun facebook yang sama sehingga untuk permintaan maaf (yang kedua kalinya) sudah sulit ditolerir kembali,” tuturnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, satu-satunya jalan yang bisa menenangkan massa HIMAKA adalah penegakan hukum yang adil. “Nah kami meminta agar kepercayaan masyarakat terutama pelapor (HIMAKA, red) ini terjawab dengan profesionalisme penegak hukum,” harapnya.
Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan ulama yang dilaporkan HIMAKA tersebut. Melalui tim penyidik, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan data-data atau bukti pendukung. Terutama dokumen konten dugaan pelecehan yang diunggah akun FB Allby Madura. (dul/lum)