MADURANEWS.CO, Sampang– Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Hal itu menimpa seorang gadis belia D (12) di kecamatan Ketapang yang mendapatkan kelakuan bejat dari 6 orang yang telah tega mencabulinya secara bergilir.
AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, bahwa terkait pencabulan terhadap D itu terjadi pada bulan November tahun 2023 lalu. Sedangkan untuk jumlah tersangka sebanyak 6 orang, yakni A, L, B, A, A, dan H.
“Saat korban ada dirumahnya dihubungi oleh tersangka A sekitar pukul 20:30 diajak kerumah tersangka B. Sesampainya di rumah tersangka B langsung tangannya ditarik dibawa masuk ke kamar dan langsung disetubuhi secara bergiliran,” katanya, Sabtu (10/02/2024).
Menurut Sigit saat pada tersangka ke 5 melakukan kelakuan bejatnya, mereka sempat berhenti dan berencana mengantarkan korban ke rumahnya. Namun naas tersangka ke 6 malah memilih melakukan kelakuan bejatnya terhadap korban. Setelah para tersangka menggilir korban, Mereka kemudian mengantarkan korban ke rumahnya.
“Kemudian pada tanggal 30 Januari hari Selasa pukul 19:30 tim Resmob dari polres Sampang dengan dibantu oleh unit reskrim Polsek Ketapang melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka tersebut, kemudian dibawa ke polres Sampang untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, Sigit juga menuturkan bahwa dari 6 tersangka itu 3 diantaranya menurut dia masih berstatus anak. Artinya, separuh dari tersangka tersebut masih merupakan anak dibawah umur.
“Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (san)