Kemenag Sampang Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penyimpangan Buku Ajar MTs-MA

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai Kementerian Agama (Kemenag) Setempat lamban dalam menyikapi adanya puluhan buku mata pelajaran Fiqih dan Akidah Akhlak yang ditemukan beberapa kesalahan dan diduga menyimpang yang berada di beberapa sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kota Bahari.

Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni mengatakan, kalau terkait dengan adanya informasi buku yang terdapat kesalahan dan diduga menyimpang, Ia mengaku kalau pihaknya sudah lama menerima dan mengetahui informasi tersebut. Bahkan menurut dia pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak, seperti Dinas Pendidikan (Disdik) dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait beberapa buku itu. Namun Organisasi Perangkat Daerah terkait dinilainya lamban dalam menyikapi Informasi adanya buku yang diduga menyimpang tersebut.

“Kami sudah komunikasikan dengan Dinas Pendidikan dan bahkan juga ke Sekretaris Daerah (Sekda). Cuman disdik terkesan lamban,” katanya, Selasa (08/08/2023).

Dia juga mengungkapkan, bahwa sudah beberapa kali pihaknya menyusun jadwal untuk membahas buku tersebut, tapi belum terealisasi.

Lebih lanjut, terkait buku tersebut yang membahayakan menurut dia adalah yang terkait dengan akidah. Karena kalau dibuku itu ada beberapa hal yang menyimpang, maka otomatis dunia pendidikan Kota Bahari sedang tidak baik-baik saja. 

“Karena ketika proses pendidikan anak-anak di sekolah sudah mengetahui hal atau informasi yang salah. Apalagi masalah akidah. Artinya akan berakibat fatal di dunia pendidikan,” tuturnya.

Bung fafan juga menambahkan, bahwa pihaknya di komisi IV berharap, dinas pendidikan dan kemenag bisa duduk bareng, membahas perihal buku-buku tersebut. Dan mencari kebenaran daripada informasi yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di Kota Bahari. Apakah memang buku itu sudah menyimpang atau tidak.

“Jikapun ditemukan menyimpang maka kita harus mengirim surat secara resmi ke kementerian. Karena ini bukan main-main, dan ini menyangkut masa depan anak-anak kita di sekolah,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *