Jawab Tuntutan Mahasiswa, Anggota DPRD Sampang Nyatakam Siap Mengundurkan Diri Jika…

MADURANEWS.CO, Sampang- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila kebijakannya tidak pro rakyat. 

Anggota DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan, kalau jawaban dirinya sebagai perwakilan dari DPRD Sampang, atas tuntutan masa aksi adalah sebuah PertanggungJawaban atas apa yang diamanahkan oleh masyarakat Sampang kepada pihaknya. Dalam kesempatan itu pula ia meminta kepada para masa aksi untuk bisa menjawab secara langsung dari apa yang menjadi tuntutan masa aksi. 

“Kami minta rekan-rekan waktu dan kesempatan kami untuk menjawab secara langsung yang bertanggung jawab terhadap Masyarakat, Mahasiswa dan seluruh masyarakat Kabupaten Sampang,” ucapnya ketika menemui masa aksi dari Forum Mahasiswa Sampang (Formasa), Senin (22/05/2023). 

Selanjutnya, Dalam kesempatan tersebut,  Dedi Dores menjawab semua apa yang menjadi tuntutan masa aksi. Namun sebelum Ia menjawab, Ia terlebih dahulu membacakan poin perpoin tuntutan itu. Lalu ditanggapi satu persatu setiap poin tuntutan.

Berikut tuntutan-tuntutan para pendemo tersebut:

1. Meminta DPRD Kabupaten Sampang mendukung RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan

“Dengan tegas, kami DPRD Sampang mendukung sepenuhnya. Kami DPRD Sampang atas jabatan dan sumpah jabatan atas nama rakyat mendukung seluruhnya tentang RUU yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat,” jawab Dedi.

2. Menolak wacana tambahan masa jabatan kepala desa mereka jadi 10 tahun. Karena hal ini dinilai tidak memiliki nilai yang subtantif dan objektif yang jelas secara hukum maupun fakta. 

“Dengan demikian kami DPRD Kabupaten Sampang, sekali lagi mengatakan menolak perpanjangan dalam bentuk apapun. Karena itu tidak sesuai dengan kebijakan-kebijakan rakyat. Karena jabatan yang terlalu panjang cenderung menimbulkan korupsi-korupsi, nepotisme yang akan menyengsarakan rakyat,” jawabnya.

3. Menggunakan haknya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat secara benar yang telah diberikan oleh Undang-undang 1945 pasal 20 ayat 2. 

“Maka kami dalam DPRD manakala menyimpang atau tidak menggunakan hak-hak kami sebagaimana diatur di konstitusi, maka kami bersedia mundur dari jabatan,” ucap Dedi dengan tegas.

4. Menuntut tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sampang untuk mengintruksi bupati yang telah gagal memimpin Kabupaten Sampang, baik dari sektor ekonomi, pendidikan,  maupun keamanan. 

“Dan kami DPRD Kabupaten Sampang akan menginterupsi apapun itu yang tidak memenuhi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Baik itu secara politik, ekonomi, maupun sosial. Kami di DPRD sebagai Agent Of Control, agen perubahan untuk mengontrol kebijakan-kebijakan dari bupati Sampang. Maka manakala ada kebijakan-kebijakan tidak sesuai, kami akan berdiri untuk ketidaksepahaman kepada pemerintah Kabupaten Sampang,” jawabnya.

5. Menuntut DPRD Kabupaten Sampang bertanggung jawab bersama-sama dengan bupati terkait hutang daerah yang menyebabkan APBD defisit sebanyak 38 miliar dan harus membayar bunga hutang pertamanya yaitu 10 miliar. 

“Apa yang telah dilakukan, ditanda tangan, dan apa yang telah menjadi kebijakan harus menjadi tanggung jawab seutuhnya. Baik secara moral ataupun hukum. Apapun itu,  hutang ataupun sebagainya, Bupati ataupun DPRD bertanggung jawab untuk menyelesaikan hal tersebut,” jawabnya.

6. Meminta DPRD Kabupaten Sampang mengambil sikap yang tegas dalam tindak pidana kekerasan. 

“Dalam hal ini bukan hanya DPRD, tapi seluruh masyarakat mengecam keras terhadap adanya kekerasan seksual dimana itu tercela, baik secara agama, sosial dan juga kepatutan terhadap hukum. Maka kami merekomendasikan ataupun menginterupsi, meminta kepada kepolisian resor Sampang untuk menindak tegas apapun yang berhubungan dengan kekerasan seksual dan kejahatan-kejahatan yang lain dan diatur dalam Undang-undang,” jawabnya.

7. Apabila tuntutan diatas tidak dipenuhi, maka sebaiknya DPRD Kabupaten Sampang tidak mencalonkan lagi sebagai calon ditahun 2024.

“Kami di DPRD Kabupaten Sampang, ketika kebijakan kita tidak bersatu dengan rakyat, tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Bukan hanya tidak mencalonkan diri, tapi kami bersedia untuk turun dan berhenti dari jabatan kami di DPRD. Karena seutuhnya suara dewan adalah suara rakyat. Tidak ada lagi suara partai, tidak ada lagi suara Wakil-wakil daripada partai. Kita murni menyuarakan suara mahasiswa, yang menyuarakan suara masyarakat,” jawab Dedi satu persatu poin tuntutan dengan rinci. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *