Inilah Sejumlah Rekomendasi Panja LHP BPK Terhadap Bupati Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memberikan beberapa catatan kepada Bupati Kota Bahari Terkait temuan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2023.

Ketua Panja DPRD Sampang, Ubaidillah mengatakan, kalau pihaknya meminta Bupati Sampang untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK RI atas beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi adanya lost pada Bidang  Pendapatan Daerah.

Adapun  indikasi adanya potensial lost pada pendapatan daerah tersebut, diantaranya ialah Pendapatan Pajak Reklame Potensial Lost Rp. 31.000.000, Pendapatan Retribusi IMB/PBO Tower Potensial Lost Rp. 241.600.000, Pendapatan Retribusi IMB/PBG Rumah Rp. 430.836.000 dan Pendapatan Retribusi IMB/PBG Kebersihan RP. 465.344.000. 

Maka pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas terkait untuk: 

1. Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan.

2. Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.

3. Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan meniggalkan ego sektoral OPD.

4. Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim LHP BPK.

5. Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

6. Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain Retribusi PKL. Retribusi Persampahan dan Retribusi Parkir. Maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah Mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo melalui sinergitas antar OPD.

7. Memberikan diskresi antisipasi kebocoran pendapatan dari kegiatan ekonomi sekitar alun-alun Trunojoyo serta membatasi pungutan liar oleh oknum tertentu.

“Berdasarkan pasal 21 ayat 4 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD dapat meminta Bupati untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Maka Panja memanggil beberapa OPD yang terdapat temuan berdasarkan hasil LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023,” katanya saat menyampaikan Laporan tentang LHP BPK RI Tahun 2022, Senin (26/06/2023).

Sedangkan Dari Bidang Belanja Daerah, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan kalau BPK RI menemukan adanya kekurangan volume di 3 OPD, yang total kekurangannya mencapai Rp. 1.293.761.903,58. 

Terhadap beberapa temuan BPK pada Bidang Belanja Daerah tersebut, menurut Ubaidillah Pihaknya Merekomendasikan Kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis terkait untuk: 

1. Pro aktif dalam pelaksanaan rencana aksi atas temuan pengembalian sebagaimana diatas, mereka menyelesaikan dan melaporkan surat tanda setornya ke inspektorat untuk diteruskan ke BPK sebagai laporan tindak lanjut.

2. Berkirim surat dan segera melakukan koordinasi dengan pihak penyediaan jasa atau pihak ketiga untuk menindaklanjuti sesuai dengan permintaan BPK dalam LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023.

“Adanya kekurangan volume pada belanja pemeliharaan dan belanja modal dengan rincian Sebagai berikut: Belanja pemeliharaan pasar pada Diskopindag Nilai kekurangan volume Rp. 7.452.682.47, Belanja Pemeliharaan/Rehabilitasi ruang kelas dan perabotannya pada Dinas Pendidikan  Nilai kekurangan volume Rp.153.618.633.39, Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan pada DPUPR Nilai kekurangan volume Rp. 1.132.690.587.72,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ia juga menuturkan bahwa selain dari Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Belanja Daerah, berkenaan dengan Pengelolaan Aset, penataan usahaan aset yang belum tertib antara lain pemantausahaan persediaan dan pencatatan kartu Inventaris barang atas aset tetap. Pihaknya menilai Bupati Sampang perlu menertibkan melalui dinas teknis terkait, agar bisa mendigitalisasi data daripada aset.

“Berinovasi agar pencatatan aset dapat dilakukan dengan mudah, tepat waktu, rapid dan valid. Diantaranya adalah membuat aplikasi atau mendigitalisasi data aset,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *