MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna, Senin (22/01/2024) dengan Agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan dan Pandangan Umum Bupati Sampang Terhadap Satu Raperda Inisiatif dan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi, Serta Pengesahan Raperda Tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Grha Paripurna DPRD Sampang, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Dalam sidang Paripurna itu, pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima pertama-tama mempersilahkan juru bicara Fraksi-Fraksi untuk menyampaikan atau menyerahkan pandangan umum terhadap dua Raperda Usulan eksekutif. Kemudian, Fauzan Adima mempersilahkan wakil bupati yang mewakili Bupati untuk menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, bahwa pemandangan umum, saran dan himbauan dari fraksi partai kebangkitan bangsa, fraksi partai persatuan pembangunan, fraksi partai nasdem, fraksi partai gerindra, fraksi partai demokrat, fraksi partai golkar, fraksi amanat sejahtera dan fraksi perjuangan rakyat terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana pihaknya sampaikan dalam nota penjelasan di sidang Paripurna sebelumnya.
“Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menata dan menyelesaikan permasalahan kawasan Kumuh di Kabupaten Sampang. Dalam data terakhir Tahun 2022 kawasan kumuh tersebar dalam 66 lokasi dengan rincian 4 lokasi memiliki tingkat kekumuhan sedang dan 62 lokasi dengan tingkat kekumuhan ringan,” katanya.
Sementara untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044, orang yang akrab disapa Aba Ab itu mengungkapkan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sampang, dimana dalam rentang tahun 2012 sampai tahun 2023 terjadi berbagai macam dinamika pembangunan serta ditemukan ketidak cocokan rencana pemanfaatan ruang dengan perkembangan pembangunan saat ini. Yang dipengaruhi oleh kondisi perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pembangunan atau pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau internal kabupaten. Hal tersebut menurut Aba Ab mengakibatkan berbagai macam kendala dalam pemanfaatan ruang di Kota Bahari. Diantaranya sektor investasi baik di sektor perkebunan, pariwisata dan sektor lainnya.
“Sedangkan isi lainnya pemanfaatan ruang yang sesuai harus dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Aba Ab kemudian menambahkan, bahwa dari kondisi tersebut diatas, pada tahun 2017 telah dilaksanakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Bahari.
“Sebagaimana peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang memperbolehkan untuk melakukan PK terhadap RTRW satu kali dalam 5 tahun,” pungkasnya. (san)