MADURANEWS.CO, Sampang– Pasca disahkan dan diberikan nomor register oleh Gubernur, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bahari.
Dengan adanya Perda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemungut pajak harus mematuhi aturan yang tertuang didalamnya.
Wakil ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, bahwa berdasarkan Sürat gubernur Jawa Timur tanggal 3 januari 2024, nomor 100.3.2/204/03.32/2024, hal pemberian nomor register Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, atau tercatat dilembaran daerah kabupaten Sampang tahun 2024,” katanya, Senin (22/01/2024).
Amin kemudian mengungkapkan, bahwa dengan adanya Perda tersebut diatas, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diwilayah Kota Bahari mengikuti ketentuan yang berlaku. Dan pihaknya juga berharap perangkat daerah pemungut agar segera melaksanakan sosialisasi terhadap perundangan peraturan daerah tersebut.
“Sehingga mendorong perolehan dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (san)