MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif, Serta Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) LHP BPK TA 2022.
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, ketua DPRD Sampang Fadol bersama wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Sebelum Sidang Paripurna dimulai, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Moh Anwari Abdullah Membacakan presentasi anggota DPRD Sampang yang hadir. “Dari 45 Anggota DPRD Sampang, yang hadir dalam Paripurna kali ini sebanyak 27 orang, tidak hadir 18 orang, dengan rincian Izin sebanyak 14 orang, dan tugas kedewanan sebanyak 4 orang,” tuturnya.
“Karena Jumlah anggota yang hadir telah memenuhi Kuorum, maka dari itu Rapat Paripurna bisa dimulai,” imbuhnya.
Kemudian Wakil Ketua I DPRD Sampang, H. Amin Arif Tirtana membuka sidang paripurna “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna ke VI masa sidang ke IV tahun ke IV sening tanggal 26 Juni dengan Acara Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif, Serta Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK TA 2022 secara Resmi kami buka,” kata Amin sambil mengetuk palu satu kali.
Setelah itu Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mempersilahkan juru bicara Badan Musyawarah DPRD Sampang untuk menyampaikan laporannya.
Juru bicara Banmus DPRD Sampang, H Muji menyampaikan kalau pihaknya diakhir bulan mei dan diawal bulan Juni 2023 telah melaksanakan Rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai Hasil laporan keuangan pemkab Sampang.
“Perlu kami informasikan bahwa pada tanggal 31 mei dan tanggal 5 Juni Tahun 2023 Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sampang telah melakukan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda DPRD Kabupaten Sampang guna membahas surat masuk dari BPK perwakilan provinsi Jawa Timur tanggal 25 tahun 2023 Nomor: 465/S-HP/XVIII.SBY/05/2023 Hal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2023,” katanya.
Setelah itu Wakil Ketua I DPRD Sampang itu mempersilahkan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi untuk menyampaikan Nota Penjelasannya terhadap 2 Raperda.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengatakan, kalau dirinya sangat berterima kasih kepada Ketua, wakil dan serta anggota DPRD Sampang atas waktu yang telah diberikan kepada dirinya untuk dapat menyampaikan Nota Penjelasan atas 2 Raperda. Yaitu tentang Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kota Bahari tahun anggaran 2022. Dan Raperda tentang rencana untuk pembangunan tempat wisata tahun 2022 – 2037.
“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada saudara pimpinan dewan yang terhormat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Nota Penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang rencana untuk pembangunan kepariwisataan untuk tahun 2022 – 2037,” ucapnya.
Kemudian Pimpinan sidang paripurna mempersilahkan Pengusul 4 Raperda untuk menyampaikan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Sampang, Iwan Efendi mengungkapkan latar belakang dirinya mengusulkan 4 Raperda. 4 Raperda yang ia usulkan Ialah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko; Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah; serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Aturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sesuai dengan substansial materi rancangan peraturan daerah perkenankan kami untuk menyampaikan beberapa pandangan dan landasan, baik secara Yuridis, Filosofis, Sosiologis maupun Empiris sekaligus memandang perlu terbentuknya peraturan daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Amin Arif Tirtana juga mempersilahkan ketua Panitia Kerja DPRD Sampang, Ubaidillah untuk menyampaikan rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Sampang, Ubaidillah menyampaikan apresiasi pihaknya terhadap kinerja dari Pimpinan Daerah Kabupaten Sampang dan jajaran yang telah 5 kali memenangkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Panja memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 5 kali, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Namun tetap diperlukan adanya tindak lanjutan pemeriksaan BPK, sesuai perintah Peraturan Perundangan Undangan,” pungkasnya. (san)