Dewan Imbau Masyarakat Sampang Balik Nama Kendaraan ke Plat Nomor Lokal

MADURANEWS.CO, Sampang– Dengan akan diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menghimbau Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Setempat untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar Masyarakat yang memiliki kendaraan berplatnomor luar Sampang untuk bisa segera dibalik nama ke Kota Bahari, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Himbauan itu disampaikan untuk bagaimana penerapan Perda terbaru itu bisa berjalan dengan baik. Dan Pendapatan Kabupaten Sampang dari sektor pajak kendaraan itu bisa meningkat setelah adanya perda tersebut.

Anggota DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu sekarang masih dalam kewenangan Provinsi Jatim, karena masih tarik ulur. Kalau seperti Surabaya itu maunya pisah mulai dari sekarang dari Provinsi. Karena penghasilan Surabaya dengan kembali ke Kabupaten/Kota, Surabaya paling untung. 

“Surplus Surabaya itu bisa mencapai sampai sekitar Rp 560-an miliar dari penghasilan TNKB. Hal itu dikarenakan banyak orang diluar Surabaya, seperti Sampang, bangkalan, dan yang lain di Jawa timur itu plat nomor kendaraannya masih menggunakan Plat L (Surabaya),” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengaku saat waktu rapat, pihaknya memberikan himbauan kepada BPPKAD agar berkoordinasi dengan DPMD, disampaikan ke kepala desa agar masyarakat kabupaten Sampang yang mempunyai kendaraan berplatnomor luar Kota Bahari untuk dapatnya dibalik nama ke Sampang.

“Yang terpenting adalah Pegawai Negeri Sipil yang di sampang, itu plat kendaraannya diganti M~N (Sampang) dan seterusnya,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *