MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku masih belum tahu cara menindaklanjuti pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan dan Keolahragaan yang telah disahkan akhir bulan November lalu.
Selain daripada Perda yang belum genap satu bulan disahkan itu, sebelumnya juga ada perda Nomor 5 tahun 2023 tentang kebudayaan lokal dan kesenian tradisional yang disahkan pada tanggal 28 Maret 2023 lalu juga belum ditindaklanjuti dengan perbup oleh Disporabudpar Sampang.
Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, kalau dirinya belum mengetahui langkah-langkah khusus yang harus dilakukan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kepemudaan dan keolahragaan yang disahkan pada tanggal 27 November 2023 lalu. Dia juga mengaku masih mau berkoordinasi dulu dengan jajarannya untuk mengetahui langkah-langkahnya untuk pembuatan Perbup dari perda inisiatif DPRD Sampang itu.
“Saya belum koordinasi sama teman-teman ini, masih mau tanya dulu. Atau langsung ke Kabid-nya saja kalau Perda Inisiatif itu,” tukasnya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya. (san)