MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mewarning Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat terkait Peraturan Daerah (Perda) yang belum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan, sampai saat ini ada Perda yang sudah 3 tahun disahkan oleh DPRD dan Bupati yang belum dibuatkan perbup. Sehingga adanya Perda tersebut sama halnya dengan tidak ada. Perda tanpa Perbup itu tidak ada gunanya. Iktikat baik dari legislatif, sudah mengakomodir usulan-usulan dalam pembuatan Perda. Namun ketika sudah disahkan eksekutif tidak kunjung membuatkan perbub-nya.
Lebih lanjut, Ia mengaku kalau dirinya sering mengingatkan dan selalu menyuarakan hal itu ketika ada Paripurna dan sebagainya. Artinya, Perda-Perda yang ada itu tolong perbupnya dibuatkan. Karena kalau tidak ada perbup ini tidak akan bisa dijalankan.
“Padahal sebelum-sebelumnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam hal pembuatan perbup,” katanya kepada maduranews, Selasa (03/10/2023).
Menurut Dedi, Memang perbup itu ranahnya eksekutif, tapi pihaknya punya hak kontrol terhadap produk-produk hukum yang sudah dibuat, tindak lanjutnya mana, dan seperti apa. Ia juga mengaku kalau pihaknya sudah hearing dengan bagian hukum dan OPD terkait untuk lebih di percepat pembuatan perbup dari Perda yang telah disahkan. Tidak hanya sebagai formalitas saja, menghabiskan anggaran saja, Perda setiap tahun, tapi tidak ada tindak lanjutnya.
“Bahkan kita itu sebenarnya mendapatkan atensi dari provinsi, Sudahlah Sampang itu tidak usah buat Perda-Perda lagi, la wong tidak ditindaklanjuti dengan perbupnya. Saya juga heran, apa sih sulitnya bikin perbup itu, la wong tinggal Copy paste aja, semua sudah ada di Perda, dan tinggal turunannya aja dibuat,” ungkapnya.
Dedi juga mengungkapkan, kalau eksekutif itu dikasih rentang waktu 6 bulan untuk membuat perbup. Cuman ia meminta eksekutif untuk jangan memakai itu untuk mengulur-ngulur waktu dan sebagainya untuk tidak segera membuat perbup.
“Kalau Perda sudah disahkan, selang beberapa hari perbup juga dibuat gitu. Apalagi ini ada yang tahunan, ini fatal,” tegasnya.
Secara langsung, Dedi juga mewarning OPD-OPD terkait untuk pembuatan perbup. Karena tupoksi pihaknya di Bapemperda memang salah satunya adalah pengawalan produk-produk hukum daerah, baik itu Perda, kemudian perbup ataupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kita ini sudah melaksanakan tugas dengan sempurna, tinggal bagaimana eksekutif,” tukasnya. (san)