MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memecat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial AYN.
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menatakan, pemecatan terhadap ASN berinisial AYN itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari. Dan pemberhentiannya pun dilakukan secara hormat. ASN yang pihaknya pecat merupakan salah seorang guru yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang. AYN sendiri menurutnya berdinas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Nepa, Kecamatan Banyuates.
“Kasus AYN ini terjadi pada 2022, namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu. Untuk pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.
Arif kemudian mengungkapkan, bahwa alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja yang hampir 1 bulan itu dikarenakan terlilit hutang piutang yang tidak mampu dibayarnya. Artinya, yang bersangkutan menghindari permasalahan utangnya yang menyebabkan dirinya tidak masuk kerja ke tempat dimana dirinya bekerja.
“Jadi, Surat Keputusan (SK) pemberhentian AYN ini terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023,” pungkasnya. (san)