Perda Nomor 7 Tahun 2020 Belum Dibuatkan Perbup, Ini Kata Dinas Perikanan

MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini belum membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Kepala Dinas Perikanan Sampang, Wahyu Prihartono mengatakan, bahwa saat pembahasan Perda nomor 7 tahun 2020, Ia mengaku kalau pihaknya mengikuti sampai selesai. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima dan dikasih hasil produk Perda tersebut dari bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang. Karena pihaknya pada tahun 2021 sudah sempat menanyakan Perda tersebut, dan itu masih ada dibagian hukum. Dan segera mungkin Ia juga akan mengecek Perda itu kembali dibagian hukum Setda. 

Lebih lanjut, menurut wahyu produk Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam itu tidak jauh berbeda dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2016. Karena Perda nomor 7 tahun 2020 menurutnya mengacu pada Undang-undang tersebut. 

“Produknya itu dibagikan hukum. Sampai sekarang kita tidak dikasih sama bagian hukum, apakah itu lanjut atau tidak itu ke perbupnya,” katanya kepada maduranews, Senin (02/10/2023).

Selain itu, Wahyu menilai kalau isi Perda itu sudah mudah dipahami, maka tidak perlu lagi dibuatkan peraturan bupati. Karena menurutnya peraturan bupati itu dibuat saat isi dari Perda itu masih perlu penjelasan. 

“Cuman kalau pembahasannya saya kira cukup. Jadi kalau Kira-kira belum jelas, bisa dijelaskan di perbup. Sedangkan kalau sudah jelas di perdanya kan tidak boleh di perbup,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang, Nasrul Hidayat menyampaikan, bahwa perda nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam itu memang belum ada Peraturan Bupatinya.

“Memang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati,” singkatnya.

Staf Kabag hukum, Febrian Eko Kurniawan menambahkan, kalau setelah dirinya mengecek dibuku Registrasi Peraturan Bupati, perbup untuk perda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan Petambak Garam itu memang belum ada. Padahal di pasal 32 diperda tersebut jelas dikatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko diatur dengan Peraturan Bupati.

“Setelah kita lihat buku Registrasi, perbup dari perda tersebut belum ada,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *