MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, menyarankan kalau pengeklaim pemilik tanah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2 merasa dirugikan dengan adanya bangunan sekolah, seharusnya mereka melaporkan itu kepada Pengadilan Negeri.
Kepala Subbagian (Kasubag) Koordinator Hukum Pemkab Sampang, Nasrul Hidayat Mengatakan, kalau Lahan tanah yang ditempati Sekolah Dasar Negeri Madulang 2 itu tercatat sebagai aset daerah. Makanya menurutnya pihaknya mengklaimnya saat rapat koordinasi sengketa lahan tanah UPTD SDN Madulang 2 dengan beberapa pihak terkait.
“Maaf ya, sebenarnya kalau kita mengklaim sebagai aset itu karena tercatat dibuku aset pemkab,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Senin (19/06/2023).
Ia kemudian menyampaikan bahwa jika memang pengeklaim pemilik lahan tanah itu dirugikan dengan adanya bangunan Sekolah Dasar Negeri Madulang 2, seharusnya orang tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Sedangkan pihak yang mengklaim juga begitu harusnya kalau merasa dirugikan harusnya menggugat ke Penggadilan,” ujarnya.
Hal itu menurutnya sebagai mana diatur dalam pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi, Barangsiapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
“Sesuai ketentuan asas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO (Barang siapa yg menuntut makan dia wajib membuktikan) pasal 163 HIR,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai rapat koordinasi lanjutan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim dari pihak Pemerintah Kabupaten Sampang, mengenai sengketa lahan tanah SDN Madulang 2. Nasrul mengaku masih perlu melakukan laporan terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang dan juga berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau masalah itu kita koordinasikan dulu sama Organisasi Perangkat Daerah terkait,” tukasnya. (san)