MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim), mengungkap kalau ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan di Alun-alun Trunojoyo.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah mereka Finalisasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang. Namun selain dari pada larangan – larangan, perbup itu juga mengatur bagaimana alun-alun Trunojoyo itu juga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris DLH Perkim Sampang, Imam Irawan mengatakan, bahwa secara garis besar Perbup Alun-alun Trunojoyo selain penjelasan secara umum, Perbup tersebut juga mengatur bagaimana pihaknya mengelola, bagaimana masyarakat mengajukan izin, bagaimana masyarakat memanfaatkan, bagaimana masyarakat menjaga prasarana yang ada, bagaimana masyarakat komitmen terhadap larangan, dan bagaimana masyarakat komitmen terhadap retribusi.
“Karena kita membangun taman ini kan harus ada feedback buat kita. Katakanlah itu meningkatkan PAD dari segi retribusi dan pajak,” katanya, Sabtu (11/11/2023).
Irawan menambahkan, kalau masalah retribusi dan pajak di alun-alun, itu nanti diatur lagi. Misalnya, parkir itu dapat PAD, tapi nanti yang ngatur itu adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Sementara menurut dia, pihaknya hanya mengelola retribusi timbulan sampah dari pedagang dan pemanfaat disitu.
“Mainan anak, itu kan juga menghasilkan sampah yang dari ibunya beli makanan atau jajanan disitu,” tambahnya.
Sementara untuk larangan yang ada dalam Perbup yang mengatur alun-alun Trunojoyo, Irawan mengungkapkan, bahwa kendaraan wisata seperti odong-odong, delman, itu tidak boleh ada di alun-alun. Kemudian menjaga kebersihan, tidak merusak prasarana, dan juga ada larangan sepeda listrik tidak boleh beroperasi di alun-alun Trunojoyo.
Dilarangnya sepeda listrik beroperasi di alun-alun Trunojoyo, itu karena pihaknya belajar dari yang sudah-sudah, Karena disitu padat dan membahayakan anak-anak. Tapi kalau mainan motor listrik itu boleh beroperasi di dalam Alun-alun.
“Pedagang asongan dan pedagang kaki lima, pedagang asongan tidak boleh berdagang diarea taman, kalau pedagang kaki lima harus menempati tempat yang sudah ditetapkan berdasarkan lampiran di dalam perbup,” pungkasnya. (san)