MADURANEWS.CO, Sampang– Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sampang melakukan penindakan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga menyalahi aturan dengan cara dicopot.
Divisi Hukum Bawaslu Sampang, Morsidi Ali Syahbana mengatakan, bahwa penertiban itu dilakukan terhadap APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan juga Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, menurut dia penertiban APK itu tidak hanya dilakukan oleh pihaknya saja, namun juga bekerjasama dengan Satpol-PP, dan tembusan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat terhadap APK-APK yang sudah melanggar aturan.
“Misalkan di paku di pohon, pemasangan APK tersebut diikat di tiang listrik serta fasilitas umum, sehingga dapat mengganggu masyarakat dan keindahan kota,” katanya, Sabtu (03/02/2024).
Morsidi juga mengungkapkan kalau pihaknya berharap kepada peserta Calon Legislatif (Caleg) dan juga tim sukses peserta pemilu untuk tidak memasang APK sembarangan. Artinya, ada regulasi yang harus mereka perhatikan dan patuhi saat memasang Alat Peraga Kampanye.
“Terutama tim atau pelaksana kampanye agar memperhatikan serta mentaati Perda dan PKPU tentang aturan berkampanye,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Sampang, Suaidi Asikin menyampaikan, kalau penertiban APK yang dilakukan pihaknya bersama Bawaslu itu sudah dilakukan sejak tanggal 19 Januari 2024 lalu, dan berlangsung sampai saat ini. Suaidi menghimbau kepada masyarakat secara umum dan tim sukses peserta pemilu secara khusus agar APK yang dipasang tidak melanggar Perbup nomor 47 tahun 2017 dan juga rekomendasi Bawaslu. Namun apabila melanggar akan tetap ditertibkan sampai nanti masuk masa tenang.
“Ini kami lakukan sudah ketiga kalinya setiap hari Jum’at dan penertiban APK yang melanggar aturan ini kami fokuskan di wilayah Sampang kota saja,” tukasnya. (san)