MADURANEWS.CO, Sampang- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membenarkan calon jamaah Umrah dan Haji Khusus sudah tidak perlu lagi rekomendasi kemenag dalam mengurus izin Paspor.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah kemenag Sampang, Fathorrahman mengatakan, mulai tahun ini calon jamaah haji dan umrah sudah tidak perlu meminta surat rekomendasi kemenag lagi untuk mengurus paspor ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya dirjen imigrasi mulai tahun ini sudah mencabut persyaratan rekomendasi kemenag untuk persyaratan paspor calon jamaah haji dan umrah.
“Iya, oleh Dirjend imigrasi sudah dihapus. Dulu minta rekom ke Kemenag juga harus surat dari imigrasi,” katanya kepada maduranews, Selasa (14/03/2023).
Kemudian, Fathor menuturkan dengan dicabutnya persyaratan tersebut calon jamaah dinilai sudah tidak terlalu ribet dalam pengurusan paspor. Karena menurutnya sudah tidak banyak birokrasi yang masuk dalam bagian kepengurusan paspor tersebut. Sehingga hal itu dinilainya sangat berpihak terhadap masyarakat yang mau mengurus persyaratan untuk Umrah dan Haji Khusus.
“Saya katakan menguntungkan, mengurangi Langkah-langkah pekerjaannya, tidak terlalu ribet dan banyak birokrasi yang dilibatkan,” tuturnya.
Selanjutnya dia juga menyampaikan kalau pihaknya ikut bersyukur dengan dicabutnya persyaratan rekom tersebut. Dengan begitu calon jamaah Umrah dan Haji Khusus tidak banyak yang harus diurus dan tidak menyita waktu dan tenaga mereka.
“Meski Kemenag sendiri merasa bersyukur,” tukasnya. (san)