MADURANEWS.CO, Sampang- Forum Masyarakat (FORMAT) membawa ratusan massa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (31/01/2023). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kinerja anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Karang Penang.
Sesampainya di depan Kantor KPU Sampang, massa melakukan orasi menyampaikan tuntutan-tuntutannya. Selang beberapa waktu kemudian perwakilan massa dipersilahkan masuk ke dalam Kantor KPU Sampang untuk melakukan negosiasi dan pembahasan tuntutannya dengan jajaran komisioner.
Proses negosiasi tersebut berlangsung lumayan lama hingga peserta aksi yang ada di luar Kantor KPU Sampang sempat tersulut emosi. Mereka berteriak agar jajaran komisioner KPU Sampang segera bersepakat dengan tuntutan mereka.
“Kami datang ke sini sebenarnya ingin membersihkan nama baik komisioner KPU, tetapi ternyata kami tidak bisa membendung buruknya kabar yang beredar di masyarakat, terutama tentang adanya informasi dugaan titipan oknum saat rekrutmen menjadi PPS,” teriak Azis Muslim Haruna, Korlap aksi demo di depan Kantor KPU Sampang.
“Isunya kan banyak, makanya kami sampaikan bahwa ada permasalahan dalam proses penentuan dan penetapan PPS di Kabupaten Sampang,” imbuhnya.
Salah satu permasalahan, lanjut dia, yang terjadi di tingkat bawah saat ini adalah tidak adanya koordinasi antara PPS dengan kepala desa setempat terkait penentuan kesekretariatan meski sebenarnya telah diatur dalam undang-undang. Fakta di lapangan, kata dia, ada beberapa desa di wilayah Kecamatan Karang Penang di mana PPS tidak memiliki staf maupun kantor kesekretariatan.
“Akibatnya pada tahapan berikutnya, yaitu Pantarlih malah tidak terealisasi. Tahapan itu seharusnya sudah ditutup pendaftarannya. Nah, ini poin penting pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPS. Makanya tuntutan kami salah satunya untuk mem-PAW seluruh PPS yang ada di Kecamatan Karang Penang,” tegasnya.
Tuntutan tersebut pada dasarnya, menurut dia, telah diterima oleh KPU Sampang. Selanjutnya, KPU Sampang memintanya untuk membuat pengaduan tersebut secara formil-tertulis. “Permintaan KPU akan kami penuhi hari ini juga. Dan KPU berjanji akan menindaklanjutinya. KPU berjanji dalam jangka waktu 3×24 jam, akan memberikan jawabannya. Kamis mendatang, kami akan tagih janji KPU dan akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ucapnya dengan nada mengancam.
Ditemui usai aksi demonstrasi, Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa poin aspirasi tersebut kepada pendemo. Pihaknya dan pendemo telah berkomitmen untuk bersama-sama menyelenggarakan tahapan pemilu dengan baik.
Dia mengakui bahwa semua masukan dan kritikan dari perwakilan pendemo tersebut sangat penting bagi KPU Sampang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Terkait tuntutan pendemo tersebut, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan PPK maupun PPS agar nantinya diinventarisir sejumlah hambatan dan masalah dalam proses pembentukan kesekretariatan maupun kantor sekretariat di tingkat desa.
“Tadi itu dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Karang Penang. Mengenai tuntutannya, kami terima. Namun soal PAW, itu ada prosedurnya. Para pihak untuk menyampaikan pengaduannya (terlebih dahulu) kepada KPU sehingga kami bisa melakukan proses pemeriksaan,” katanya.
Terkait isu PPS titipan, Addy mengaku bahwa semua proses secara keseluruhan tahapan PPS sejak pendaftaran hingga pelantikan sudah sesuai regulasi yang ada. “Misalnya saat pendaftaran, kami secara terbuka bagi warga Sampang yang memenuhi syarat sebagai calon PPS yaitu bebas mendaftar tanpa harus melalui perantara atau titipan. Bahkan prosesnya pun kami permudah dengan menggunakan sistem aplikasi SIAKBA,” terangnya.
Lebih lanjut Addy mebeberkan, saat proses administrasi tes tulis, pihaknya juga melibatkan pihak eksternal seperti Bawaslu Sampang, perwakilan Parpol, akademisi, dan Polres Sampang. Sedangkan untuk penilaian, pihaknya mengaku sudah berdasarkan regulasi yang ada.
“Untuk publikasi nilai, di Jawa Timur itu ada dua KPU Kabupaten yang mempublikasi hasil tes tulis, termasuk KPU Sampang. Memang ada beberapa perubahan SK yang saat itu ada beberapa masukan dan tanggapan dari peserta terkait perolehan nilainya. Setelah dikroscek, memang ada kekeliruan input nilai dari hasil scan dengan yang ada di pengumuman. Karena masih dalam tahapan, jadi kami umumkan kembali hasilnya kepada peserta itu, kami juga teruskan ke PPK. Itulah wujud keterbukaan dan penghormatan KPU kepada hak peserta,” jelasnya. (vid/mu)