MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, mengungkap bahwa proses pemindahan wewenang pengelolaan kebersihan di pasar saat ini masih dalam proses bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat.
Pemindahan wewenang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang, Aulia Arif mengatakan, bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan kebersihan dipasar yang sebelumnya wewenang Diskopindag, yang mau dialihkan ke pihaknya saat ini masih dalam proses Harmonisasi. Sehingga menurut dia jumlah dari lokasi yang akan dialihkan kepihaknya belum diketahui jumlahnya.
“Karena ini pindahan kewenangan dari Diskopindag masih kita koordinasikan,” katanya kepada maduranews, Kamis (25/01/2024).
Arif kemudian menambahkan, kalau proses pengalihannya belum selesai. Dan hanya pindah petugas saja. Itupun menurut dia belum ada evaluasi dan penyerahan raport dari masing-masing petugas tersebut.
Lebih lanjut, Sekarang proses tersebut dalam tahapan interview dari masing-masing petugas untuk menginventarisir permasalahan yang ada di pasar.
“Petugas kebersihannya saja. Kalau petugas selain kebersihan masih dibawah naungan Diskopindag,” Imbuhnya.
Sementara saat disinggung terkait jumlah aset yang akan dialihkan ke pihaknya. Arif menegaskan, bahwa selain daripada petugas kebersihan tidak ada aset yang sementara ini pihaknya terima. Karena menurut dia petugas kebersihan tidak punya aset di pasar. Namun hanya punya sapu dan barunang saja.
“Dan itupun bukan barang modal. Jadi bukan aset tetap,” tukasnya. (san)