Dilindungi Undang-Undang, Anak Bermasalah Tetap Harus Diterima Sekolah

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau ada siswa yang punya masalah di sekolah itu tetap punya hak untuk tetap terus melanjutkan sekolahnya.

Kabid PPPA Dinsos Sampang, Masruhah mengatakan, bahwa regulasi khusus yang mengatur kalau ada siswa yang bermasalah di sekolahnya, itu memang tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Dan itu tercantum didalam Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 9. Undang-undang tersebut merupakan Undang-undang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Selain itu juga ada Undang-undang yang baru, yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022,” katanya kepada maduranews, Sabtu (16/12/2023). 

Masruhah mengungkapkan, kalau masalah terkait siswa yang melahirkan di kelas Saat ujian Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sampang beberapa minggu ini yang menghebohkan dunia pendidikan Sampang khususnya dan Indonesia umumnya. Saat dirinya turun dan kunjungan sudah memastikan kalau kasus tersebut merupakan kasus yang luar biasa. Saat pihaknya kunjungan ke sekolah siswa itu, Masruhah mengaku kalau pihaknya sudah sampaikan bahwa anak itu harus tetap lanjut sekolah, karena payung hukumnya sudah jelas. 

“Jadi anak yang mengalami kasus-kasus kekerasan itu tetap memiliki hak untuk melanjutkan sekolah. Artinya, anak itu di pendidikannya harus lanjut,” tegasnya.

Sebelum siswi itu dinikahkan, Masruhah juga mengaku kalau pihaknya selain melakukan Konseling atau pendampingan terhadap siswi tersebut, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap keluarganya. Selain itu, menurut Masruhah pihaknya juga berharap kalau anak itu bisa melanjutkan sekolahnya saat melakukan kunjungan ke keluarganya.

“Tapi orang tuanya sudah malu (Aib Keluarga) dengan apa yang terjadi. Dan orang tuanya juga bilang kalau anaknya itu sudah ditetapkan tanggal untuk pernikahannnya,” ujarnya.

Pihaknya tidak bisa apa-apa selain memohon karena itu masih diusia anak. Karena itu tidak dibolehkan oleh Undang-undang. 

“Terus pertama saya juga menyampaikan, kalau misalnya anak ini mau melanjutkan sekolah Welcome. Karena Sekolah masih membuka lebar-lebar anak ini bisa kembali. Tapi karena kesepakatan keluarga besarnya anak ini tidak bisa lanjut,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *