MADURANEWS.CO, Sampang– Memasuki bulan ke lima tahun 2024, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak mengetahui kapan Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas, akan terbentuk.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqien mengatakan, kalau saat ini pihaknya belum memiliki anggaran yang harus disesuaikan dengan pembuatan perbup tersebut. Sehingga sampai saat ini perbup dari Perda perlindungan disabilitas itu belum terbentuk, dan hanya drafnya saja yang ada.
“Belum mas. Kalau draf sudah disiapkan. Ternyata harus di sesuaikan dengan anggaran,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Senin (27/05/2024).
Selain daripada anggaran itu sendiri menurut Zainal pihaknya tidak ada kendala dalam penyusunan Perbup perlindungan disabilitas itu. Dan Ia mengaku kalau pihaknya akan memasukkan nilai-nilai Perda itu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, dengan harapan ada masukan-masukan yang bisa pihaknya terima dalam penyusunan Perbup dari Perda Disabilitas tersebut.
“Belum ada. Nanti kalau angaran ada kita akan mengadakan sosialisasi dengan OPD terkait. Dan disitu nanti diharapkan ada masukan-masukan dalam penyusunan perbup dan koordinasinya,” ujarnya.
Saat disinggung kapan Perbup itu akan selesai? Zainal hanya mengaku akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. “Masih bahasan internal dulu mas,” tuturnya.
Sebelumnya (05/02/2024) diberitakan, Kalau Zainal Muttaqien membenarkan kalau perda itu tidak bisa diterapkan tanpa Perbup. Dan ia mengaku kalau pihaknya akan segera bergerak disitu dengan melakukan konsultasi ke pimpinannya terkait dengan adanya Perda tersebut.
“Selain itu, kita juga akan membuat tim untuk menjabarkan Perda itu kedalam Perbup. Kalau sudah ada perbup bisa kita tindaklanjuti dengan tindakan. Insyaallah pada pertengahan tahun ini sudah ada bayang-bayang perbupnya,” kata Muttaqien. (san)